https://www.traditionrolex.com/27 Bertanya ke Ahli Sering Melenceng, Raymond Simamora Ditegur Hakim - FAJAR BALI
 

Bertanya ke Ahli Sering Melenceng, Raymond Simamora Ditegur Hakim

(Last Updated On: 12/11/2020)

DENPASARFajarbali.com | Sidang kasus dugaan penganiayaan oleh pengacara Raymond Simamora (50) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Agenda sidang menghadirkan dua saksi yakni saksi ahli Gusti Ketut Ariawan dan istri terdakwa.

Hakim I Wayan Gede Rumega yang memimpin jalannya persidangan menegur terdakwa karena pertanyaan yang diajukan kepada ahli karena dianggap keluar dari isi dakwaan.

“Untuk ahli, kalau pertanyaan terdakwa melenceng tidak usah dijawab karena tidak sesuai dengan dakwaan,” tegur majelis hakim, Kamis (12/11/2020). 

Bukannya mendengar teguran, terdakwa lagi-lagi bertanya kepada ahli terkait dakwaan yang dikenakan. Kesal, majelis hakim kembali menegur terdakwa.

“Jangan melebar kemana-mana, ini ada kuasa hukum, tolong kalau terdakwa melenceng agar dikasih tahu,” semprot hakim.

Sementara ahli dari Fakultas Hukum Universitas Udayana Gusti Ketut Ariawan menyatakan, semestinya dalam kasus ini terdakwa tidak dijerat dengan pasal KUHP, melainkan UU Lalulintas.

“Dakwaannya ini kan alternatif, yakni Pasal 351 dan Pasal 360 KUHP. Nah di dalam hukum pidana kita kan ada satu asas yang disebut asas penyelesaian konflik norma yang salah satunya adalah lex specialis derogat legi generalis. Ini artinya apabila ada ketentuan umum yang diatur pula dalam ketentuan khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan,” ucapnya.

“Ini juga begitu karena ini kecelakaan lalulintas, ya seyogyanya UU Lalulintas dan Angkutan Jalan yang diterapkan, tapi ini kan KUHP, nah disanalah menurut PH nya janggal. Pun kalau menurut saya sih memang demikian, seharusnya yang ketentuan khusus yang diberlakukan,” sambungnya.

Alasan lain ucap ahli yang ditemui usai memberikan keterangan dalam sidang, dalam peristiwa tersebut terdakwa tidak melakukan suatu tindakan dengan menggunakan fisik seperti disebutkan dalam Pasal 351 KUHP yang di antaranya berbunyi sengaja membuat orang sakit, membuat orang tidak enak dengan cara menggunakan fisik.

“Sarana yang digunakan kendaraan bermotor, kemudian jalan, jalan artinya luas termasuk pula jalan lingkungan perumahan yang di paving, itu juga termasuk jalan. Jadi kalau menurut saya ya seharusnya tidak dikenakan dakwaan KUHP tapi UU Lalulintas,” tegasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Made Suarja Teja Buana dalam dakwaan menyatakan, kasus ini berawal ketika saksi korban I Wayan Ariana duduk-duduk sambil minum bersama tiga orang warga Perum Kodam Buduk, Mengwi, Badung, Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 Wita.

Ketiga warga tersebut yakni Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy. Selain duduk sembari minum, saksi korban dan tiga warga lain menjaga mobil parkir lantaran di rumah tetangga saksi korban tengah ada acara silaturahmi.

Beberapa saat kemudian datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dari arah tikungan barat menuju timur sembari membunyikan suara klakson keras-keras.

Saksi korban bersama ketiga saksi lain yang mendengar suara klakson kemudian menengok ke arah terdakwa.

“Terdakwa kemudian mengarahkan sepeda motornya ke arah saksi korban yang sedang duduk, sehingga saksi korban tertabrak motor di bagian pinggang tengah sampai bagian kanan. Yang membuat sepeda motor berhenti adalah dongkrak dekat mesin tersangkut di pinggang saksi korban,” tutur jaksa.

Salah satu saksi yang melihat kejadian kemudian membantu saksi korban. Merasa kesakitan, saksi korban bangun dan akhirnya terjadi adu mulut dengan terdakwa, di mana saat itu terdakwa mengatakan dirinya tidak bersalah dan berbalik menyalahkan saksi korban yang saat itu duduk di pinggir jalan.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kibuli Dua Wanita, TNI Gadungan Berpangkat Kapten Nur Iksan Ditangkap

Kam Nov 12 , 2020
Dibaca: 22 (Last Updated On: 12/11/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Berkedok seorang perwira TNI AD berpangkat Kapten, Nur Iksan (41) berhasil memperdaya dua wanita satu diantaranya mahasiswi hanya sekadar untuk menguras hartanya. Namun aksi TNI gadungan itu dilaporkan korban ke Denpom IX Udayana dan pelaku ditangkap di kamar kosnya di Jalan Merta […]

Berita Lainnya