https://www.traditionrolex.com/27 Puluhan Tersangka Narkoba Terjaring Selama Sebulan, BB Terbanyak Ganja Kering - FAJAR BALI
 

Puluhan Tersangka Narkoba Terjaring Selama Sebulan, BB Terbanyak Ganja Kering

Seorang Residivis Narkoba

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/08/2023)

TERSANGKA NARKOBA-Lima tersangka narkoba dihadirkan saat rilis di Satresnarkoba Polresta Denpasar. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus 22 tersangka penyalahguna narkotika selama Bulan Juli 2023 dengan barang bukti sabu, ganja kering hingga ekstasi dan tembakau sintesis. Dari puluhan tersangka ini, 5 diantaranya berperan sebagai kurir atau pengedar dan seorang diantaranya residivis. 
 
Ke lima tersangka ini dihadirkan saat gelar rilis di mapolresta Denpasar, pada Rabu 16 Agustus 2023. Selain kelima tersangka, Polisi juga membeberkan sejumlah barang bukti ke awak media. 
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka ini berlangsung pada 1 July hingga 31 July 2023. Puluhan tersangka ini secara keseluruhan laki-laki, dan seorang diantaranya residivis, I Made Astara yang pernah terlibat kasus narkoba di tahun 2015.  
 
“Barang bukti terbanyak yang berhasil diungkap adalah ganja kering seberat 383,39 gram. Disusul kemudian sabu 182,42 gram, ekstasi 66 butir, dan tembakau sintesis 5,25 gram,” ujar Kombes Bambang.
 
Ke lima tersangka yang berperan sebagai kurir itu yakni Michael Girsang (29). Tersangka yang tinggal di Jalan Diponegoro Gang 100 Denpasar Barat itu ditangkap di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur, pada Sabtu 15 July 2023 sekitar pukul 10.20 Wita. Barang bukti disita dari tersangka yakni ganja kering seberat 359 gram. 
 
Kedua, tersangka Riski Apriyanto (25) ditangkap di Jalan Pulau Galang Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa 18 July 2023 sekitar pukul 17.45 wita. Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu berupa 58 plastik klip berisi 132,42 gram sabu sabu. 
 
“Ia mengaku disuruh oleh Ajis untuk mengambil alamat barangnya kemudian dipecah dan diedarkan kembali sabu dengan upah Rp 50.000, sekali tempel,” terang Kombes Bambang. 
 
Ketiga, tersangka Made Agus (45) diringkus di Jalan Dewi Sri Kuta dan kos Jalan Gegal Asri Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Kamis 6 July 2023 sekitar pukul 13.30 Wita. Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti 26 plastik klip berisi sabu seberat 5,20 gram. Tersangka Made Agus mengaku sabu tersebut milik Nyoman dan dia disuruh mengambil dan memecahkan sabu dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. 
 
Keempat, tersangka Cesar Ulin Nuha (19) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dia dibekuk di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa 4 July 2023 sekitar pukul 19.30 Wita. Barang bukti yang disita yakni 30 puluh plastik klip sabu berat bersih 9,64 gram, dan 38 butir ekstasi warna hijau. 
 
Dari pemeriksaan, Cesar Ulin Nuha mengaku barang bukti tersebut adalah milik dari seseorang yang biasa dipanggil Tono (buron), dengan cara mengambil tempelan dan untuk diedarkan kembali sabu dan ekstasi dengan upah Rp 2.8 juta. 
 
Terakhir, tersangka Edy Sucipto (33) diringkus di Jalan Mertasari Kuta Utara Badung, pada Selasa 11 July 2023 sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi mengamankan barang bukti 7 plastik klip berisi sabu berat bersih 33,46 gram. Ia mengaku memperoleh sabu dari orang dipanggil B1 (buron) dengan cara mengambil tempelan dan untuk diedarkan kembali sabu dengan upah Rp 50,000. 
 
“Jadi dengan penangkapan yang dilakukan selama Bulan July, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak + 10.000 jiwa,” terang perwira melati tiga dipundak ini. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Loyalis Mulyadi Gerudug DPD PDI Perjuangan Bali

Rab Agu 16 , 2023
“Yang jelas, apa yang diusulkan oleh masyarakat melalui mekanisme dan sistematis, dari paling bawah itu ketika belum muncul dalam DCS. Kami hanya menanyakan dan menyampaikan, kenapa tidak muncul,” akunya
IMG-20230816-WA0032

Berita Lainnya