https://www.traditionrolex.com/27 Hunian Lapas Kerobokan Melebihi Kapasitas Secara Nasional, BNN Usulkan Penguatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba - FAJAR BALI
 

Hunian Lapas Kerobokan Melebihi Kapasitas Secara Nasional, BNN Usulkan Penguatan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

(Last Updated On: 06/08/2021)

 

DENPASAR –fajarbali.com |Memprihatinkan, kondisi Lapas Kerobokan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung saat ini sudah membludak alias overload. Dimana dari data menunjukkan jumlah tahanan dan napi sebanyak 1.586 orang atau over capacity sebanyak 391 persen melebihi over capacity secara nasional. 

 

Membludaknya penghuni tahanan Lapas terbesar di Bali itu terungkap berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim serta Kejaksaan, pada Selasa 27 July 2021. 

 

Rakor yang berlangsung secara virtual ini dilaksanakan guna menyikapi tingginya kasus dan tahanan narkoba di seluruh Indonesia. Rakor ini juga bertujuan untuk mencari solusi terkait proses pemidanaan tersangka dan barang bukti narkotika agar bisa dilakukan putusan rehabilitasi setelah melalui proses asessment di BNN oleh Tim Asessment Terpadu (TAT). 

 

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dari paparan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI, dalam acara Rapat Koordinasi BNN RI dengan stakeholder terkait tentang penanganan rehabilitasi, penanganan kasus narkotika di Indonesia yang menjadi beban di jajaran Rutan dan Lapas di Indonesia. 

 

Terlebih, dari jumlah 492 Lapas dan Rutan di Indonesia, kapasitas yang  tersedia sebanyak 132.107 orang. Sedangkan dari data dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham per tanggal 26 Juli 2021, jumlah hunian Lapas dan Rutan sebanyak 268.610 orang. Ini menunjukkan adanya kelebihan kapasitas sebanyak 103 persen. 

 

“Tentunya hal ini menjadi permasalahan tersendiri dalam pencapaian pelaksanaan tugas pembinaan narapidana termasuk pengawasan ketertiban, keamanan dan kesehatan tahanan dan narapidana,” ujar Brigjen Sugianyar, saat ditemui di Kantor BNNP Bali Jalan Kamboja Denpasar, Jumat 6 Agustus 2021. 

 

Ditambahkannya, dari tingkat hunian 268.610 orang tersebut, sebanyak 139.088 orang tersangkut kasus narkotika. Sehingga jumlah ini menunjukkan adanya kelebihan kapasitas Rutan/Lapas yang ada di seluruh Indonesia. 

 

Apalagi, kata jenderal yang pernah menjabat Wakapolda Sulawesi Tengah ini, komposisi lebih detail narapidana dengan pidana dibawah 10 tahun sebanyak 101.032 orang (72,64%) dan narapidana di atas 10 tahun sebanyak  13.685 orang (9,84%). 

 

Khusus untuk jumlah kapasitas Lapas Kerobokan saat ini sebanyak 323 orang. Namun berdasarkan data sampai akhir Juli 2021, Lapas Kerobokan kini dihuni oleh tahanan dan narapidana sebanyak 1.586 orang. Dari total penghuni Lapas Kerobokan tersebut yang berasal dari kasus narkotika sebanyak 1.061 Orang atau 83,74 persen dari jumlah hunian Lapas Kerobokan. 

 

“Jadi, Lapas Kerobokan saat ini sudah over capacity 391 persen atau melebihi over capacity secara nasional,” terang mantan Kabid Humas Polda Bali ini. 

 

Dari gambaran data di atas, kata jenderal bintang satu dipundak ini sejatinya perlu dilakukan langkah terobosan untuk mengurai permasalahan di Lapas. Diakuinya, soal penambahan kapasitas Lapas/Rutan dalam waktu singkat mungkin sulit dilakukan. 

 

“Perlu adanya langkah penguatan Lembaga Rehab maupun IPWL dapat menjadi alternatif dalam menangani narapidana dari kasus hukum yang dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi oleh Majelis Hakim,” tegas jenderal yang gemar bersepeda gowes ini. 

 

Dilanjutkannya, penempatan tersangka dalam Lembaga Rehabilitasi juga sudah mulai dapat dilakukan bagi tersangka yang telah dapat ditentukan perannya dari hasil TAT, sebagai pecandu atau korban penyalahguna. 

 

Termasuk jumlah barang bukti di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Disamping hasil pengecekan laboratorium atas urinenya menunjukkan posotif mengandung narkotika.

 

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencari solusi penanganan pecandu/korban penyalah guna yang tersangkut kasus hukum, jelas Brigjen Sugianyar, telah diterbitkan Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan Ka BNN RI yang mengatur tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. 

 

Untuk ditataran teknis, diatur pula mengenai pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dimotori oleh BNN. Anggota TAT terdiri dari tim hukum dan Tim Medis. Tim hukum yang beranggotakan asesor dari unsur BNN, Polri dan Kejaksaan. 

 

Sementara Tim medis terdiri dari unsur dokter dan psikiater bertugas melakukan penilaian terhadap peran tersangka kasus hukum narkotika, apakah sebagai korban penyalahguna narkotika, pecandu, penyalahguna maupun pengedar. 

 

“Nantinya Tim medis akan melihat tingkat ketergantungan dari pelaku. Selanjutnya dibuat rekomendasi untuk pelaku, apabila pelaku dinilai sebagai pecandu atau korban penyalah guna akan direkomendasikan untuk direhabilitasi,” pungkas mantan Kapolres Balikpapan ini. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kuta Utara Berupaya Lakukan Tracing

Jum Agu 6 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 06/08/2021)Badung- fajarbali.com | Kecamatan Kuta Utara dalam dua pekan terakhir mengalami lonjakan kasus covid-19 cukup tinggi. Bahkan hingga saat ini Kuta Utara mencapai jumlah kasus covid-19 terbanyak di antara kecamatan lainnya di Kabupaten Badung. Per Kamis (29/7/2021) lalu, jumlah kumulatif kasus covid-19 di Kuta Utara […]

Berita Lainnya