https://www.traditionrolex.com/27 BNNP Bali Ajak Pecandu Narkoba Serahkan Diri dan Jalani Rehabilitasi - FAJAR BALI
 

BNNP Bali Ajak Pecandu Narkoba Serahkan Diri dan Jalani Rehabilitasi

(Last Updated On: 06/05/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Para pelaku penyalahgunaan narkoba (pecandu) diharapkan menyerahkan diri atau ditangkap aparat kepolisian. Jika menyerahkan diri, para pecandu ini sejatinya akan direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional secara gratis dan dibiayai oleh negara. 

 

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si disela-sela pemusnahan barang bukti narkoba oleh Direktorat Resnarkoba Polda Bali, Kamis 6 Mei 2021. 

 

Jenderal bintang satu dipundak ini mengatakan saat ini BNN gencar mensukseskan kampanye “War On Drugs” yang diprogramkan Kepala BNN RI Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose. Jajaran BNN diminta tidak hanya menindak secara hard power tapi juga soft power dan smart power. 

 

Hal ini bertujuan guna mewujudkan Indonesia bersih narkoba. “Kampanye “War On Drugs” bertujuan untuk mewujudkan Indonesia dan Bali bersih narkoba,” terang mantan Kabid Humas Polda Bali ini. 

 

Dilanjutkannya, perang melawan narkoba sangat identik dengan upaya pengendalian supplay. Disamping itu, BNN juga menelurkan kegiatan soft power dan smart power sebagai bagian dari edukasi ke masyarakat.

 

“Sebagaimana tertuang dalam UU bagi penyalahguna wajib direhabilitasi. Untuk itu kami BNNP mengajak sementon warga Bali sebagai penyalahguna datang ke BNN terdekat menyerahkan diri,” tegas jenderal kelahiran Gianyar ini. 

 

Brigjen Sugianyar menjamin penyalahguna narkoba tidak dipidana tapi akan direhabilitasi. BNNP juga menjamin identitas penyalahguna akan dirahasiakan dengan rehab gratis dibiayai oleh negara. 

 

“Ya, kami BNNP akan menjamin privasi penyalahguna. Dijamin tidak dipidana tapi direhab. Ingat ya jangan sampai ditangkap, sebaiknya serahkan diri kalau mau sembuh,” bebernya. 

 

Sementara bagi yang menyerahkan diri, mantan Kepala BNNP NTB ini mengatakan sesuai putusan di Pengadilan Negeri akan ditempatkan dalam rehabilitasi dan tidak dijebloskan ke penjara. “Berdasarkan putusan Hakim tidak hanya dengan pemidanaan tapi bisa direhabilitasi sesuai hasil assesment,” ungkapnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ericsson Luncurkan Radio Tiga-Sektor Untuk Pembaruan Situs serta Peningkatan Kapasitas Secara Efisien

Kam Mei 6 , 2021
Dibaca: 3 (Last Updated On: 06/05/2021)DENPASAR-fajarbali.com | Ericsson meluncurkan Radio 6626, radio pita ganda tiga-sektor unik, untuk membantu para penyedia layanan meningkatkan kapasitas Frequency Division Duplex (FDD) 5G meskipun menara mereka sudah memiliki jaringan 2G, 3G, dan 4G.   Save as PDF

Berita Lainnya