https://www.traditionrolex.com/27 Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Prof Antara Kecewa Berat - FAJAR BALI
 

Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Prof Antara Kecewa Berat

“Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi saksi,” sebut hakim dalam amar putusannya

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/11/2023)

Terdakwa Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gde Antara.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi SPI Unud dengan terdakwa Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gde Antara, Kamis (16/11) kemarin berakhir mengecewakan terdakwa dan juga kuasa hukumnya. Pasalnya, majelis hakim Tipikor pilihan Agus Akhyudi dalam amar putusan sela menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa maupun kuasa hukumnya.

Dengan ditolaknya eksepsi, membuat pihak terdakwa gigit jari lantara sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi saksi. Hakim menolak eksepsi terdakwa karena dianggap sudah masuk pada pokok materi yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi saksi dan bukti. Termasuk soal kerugian negara yang selalu dipersoalkan oleh kubu terdakwa. 

BACA Juga : Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Tersangka Korupsi

“Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi saksi,” sebut hakim dalam amar putusannya. Dino Kries Miardi salah satu jaksa yang menyidangkan perkara ini mengatakan putusan hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. 

Dino juga menanyakan, putusan majelis juga menolak keberatan Prof. Antara terkait kerugian negara dan unsur lain di dalam dakwaan yang dinilai tidak akurat dan tepat. Majelis menilai hal-hal yang disebutkan di dalam eksepsi Antara dan para pengacaranya masuk ke ranah pokok perkara.

BACA Juga : Cekik dan Pikul Warga Lokal, Bule Rusia Divonis 2 Bulan 15 Hari

Sementara dari pihak terdakwa mengaku kecewa atas keputusan itu. Agus Saputra salah atau kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa karena eksepsi yang diajukan sudah sangat jelas mengurai tentang keberatannya. 

“Kami kecewa karena eksepsi yang kami ajukan isinya sangat lengkap, tapi majelis berpendapat lain,” ujar Agus Saputra yang ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Selain itu, Agus Saputra juga menuturkan, pihaknya sangat kecewa karena jika melihat isi dakwaan JPU tidak mengurai secara jelas soal perubahan status uang yang masuk yang akhirnya menjadi kerugian negara. 

BACA Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kajari Buleleng Diadili

 

“Bagiannya ceritanya, ini ada uang masuk terus jadi kerugian negara, tidak bisa begitu, ini kan harus ada proses, tidak hanya membalikan kalimat, Nah prosesnya ini yang seharusnya diuraikan oleh jaksa dalam dakwaan,” ujar Agus Saputra dengan nada kecewa. 

 

Meski begitu, Agus Saputra mengatakan bahwa ada yang menarik dari putusan hakim. Dimana hakim menyatakan perlu adanya pembuktian lebih lanjutan. “Artinya apa, hakim ini ingin agar beberapa dugaan seperti adanya pemalsuan surat, kerugian negara ini untuk diuji dalam persidangan, dan kita tidak khawatir tentang itu,” ujar salah satu pengacara senior di Bali ini. W-007

 Save as PDF

Next Post

DLHK Badung dan TP. PKK Study Tiru Ke Kabupaten Banyumas, Jateng

Kam Nov 16 , 2023
Saat peninjauan lapangan rombongan dipaparkan tata cara proses pengolahan sampah secara detail.
Kunja ke Banyumas (8)

Berita Lainnya