DENPASAR–Fajarbali.com|Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 Wita melaksanakan pemindahan 10 tahanan hakim (status tahanan A3).
Dari 10 tahanan hakim tersebut, 8 diantaranya adalah laki-laki. Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Rabu (9/3/2022) mengatakan 10 tahanan hakim ini dipindah dari Rutan Polsek Densel dan Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Kerobokan.
“Pemindahan memang harus dilakukan, dan 10 tahanan hakim ini kami titipkan di Lapas Kerobokan,” jelas Kasi Intel yang akrab disapa Eka Suyantha.
Dikatakan pula, dalam pelaksanaan Jaksa Penuntut Umum dan tim pengawal tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar Protokol Kesehatan.
Dimana para tahanan tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Setelah semua persyaratan lengkap, maka ke 10 orang tahanan tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,”pungkas Kasi Intel.(eli)