Ilsutrasi sidang korupsi.Foto/zonasultra.com
DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi pengadaan buku, Rabu (15/11) kemarin diseret ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Terungkap dalam dakwaan, atas perbuatannya, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 46.064.401.795.
Dalam dakwaan yang dibacakan terungkap, sebelum diseret ke Pengadilan terdakwa berkenalan dengan orang yang bernama H. Suwanto yang tidak lain adalah direktur sekaligus pemilik CV. Aneka Ilmu (AI) CV. AI diketuai bergerak dalam bidang percetakan dan penerbitan buku.
Singkat cerita, ditarik 2016 saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, H.Suwanto memberi tahu kepada terdakwa bahwa terdapat anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditempah terdakwa bertugas.
BACA Juga : Putri Indonesia Persahabatan 2002 Kembali Dipolisikan ke Polda Bali
Suwanto meminta terdakwa agar dana BOS digunakan untuk pengadaan atau membeli buku-buku pelajaran sekolah dan buku-buku referensi pembelajaran.”Selanjutnya H. Suwanto meminta kepada terdakwa agar CV. Aneka Ilmu mendapatkan pekerjaan pengadaan buku,”ujar jaksa dalam dakwaannya.
Terdakwa untuk mempermudah menjalankan permintaan H. Suwanto, terdakwa mengajak saksi EDY A SUPARDI al. FREDY yang merupakan teman terdakwa sewaktu SMA, agar dijadikan karyawan group CV. Aneka Ilmu untuk membantu terdakwa melakukan koordinasi dengan para Kepala Dinas Pendidikan.
BACA Juga : Resahkan Turis di Kuta, Dua Jambret Asal Karangasem Ditembak
Selanjutnya atas permintaan H. Suwanto, terdakwa menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana dan Kepala Dinas Pendidikan Konawe dan melakukan pendekatan atau melobi agar Kepala Dinas dapat mengkondisikan sekolah-sekolah untuk melakukan pengadaan atau membeli buku-buku dari Grup Aneka Ilmu Group atau CV. Aneka Ilmu sebagai penyedianya.
Pada tahun 2007 sekolah-sekolah di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe melakukan pengadaan/membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu total sebesar Rp.5.500.000.000. Kemudian tahun 2008 di Kabupaten Konawe, Kabupaten Raha, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari melakukan pengadaan/membeli buku pelajaran dengan total sebesar Rp.2.100.000.000.
BACA Juga : Diduga “Sewakan” Fasilitas Fast Track, Kejati Bali Amankan Lima Oknum Pegawai Imigrasi
Kejadian serupa terdakwa pada saat terdakwa menjabat sebaga i kepala Kejaksaan Negeri Koba (Bangka Tengah). H. SUwano meminta terdakwa agar CV. Aneka Ilmu mendapat pekerjaan pengadaan buku di Bangka Tengah. Atas peran serta terdakwa CV. Menara Ilmu yang merupakan Group CV. Aneka Ilmu mendapat pekerjaan pengadaan buku referensi dan buku panduan pendidikan dengan total sebesar Rp.2.152.220.000,.
“Demikian juga PT. Bengawan Ilmu yang merupakan Group CV. Aneka Ilmu memperoleh pekerjaan pengadaan buku referensi dan buku perpustakaan SMP dengan total sebesar Rp. 432.244.000,” ungkap JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.
Yang terakhir, pada tahun 2016 sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, H. Suwanto kembali meminta kepada terdakwa agar mengkondisikan Kepala Desa se Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP.
BACA Juga : Polda Bali Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Tanah, Ponglik Minta Ukur Ulang
Pada tahun 2017 terdakwa memanggil dan menemui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Artika dan meminta agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu.
Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta agar Made Astika untuk mengumpulkan para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SMP (MKKS) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SD (K3S) Kabupaten Buleleng untuk menemui terdakwa di Kejaksaan Negeri Buleleng.
Saat bertemu dengan para Kepala Sekolah, terdakwa meminta agar setiap Kepala Sekolah yang menerima dana BOS dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) menganggarkan pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dari CV. Aneka Ilmu dengan besaran anggaran antara Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000.
BACA Juga : Gasak Barang Pengunjung Pasien di Rumah Sakit Sanglah, Residivis Maling Di Dor
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Handi Saeful selaku Kepala Cabang CV. Aneka Ilmu Regional Bali. “Terdakwa meminta setiap Kepala Sekolah dalam pelaksanaan pengadaan buku berkoordinasi dengan Handi Saeful dan Edi A Supardi,” jelas jaksa. Atas permintaan terdakwa selaku Kajari, maka para Kepala Sekolah SD maupun SMP di Kabupaten Buleleng melaksanakan pengadaan atau pembelian buku-buku terbitan CV. Aneka Ilmu milik H. Suwanto.
Tidak hanya itu, di tahun 2018 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, terdakwa juga mengumpulkan para Kepala Desa se Kabupaten Buleleng. Saat itu terdakwa meminta agar para Kepala Desa menganggarkan dalam APBDES perubahan untuk kegiatan pengadaan buku di perpustakaan desa, mengadakan/membeli buku-buku pengayaan keterampilan dan referensi untuk perpustakaan desa terbitan CV. Aneka Ilmu.
BACA Juga : Jambret ABG Spesialis Turis Asing Dibekuk Polsek Kuta
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan sejak tahu tahun 2006 s/d 2019 yaitu dari Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Koba, dan Kabupaten Buleleng, dan Para Kepala Desa se Kabupaten Buleleng, untuk melakukan pengadaan/pembelian buku-buku, terdakwa mendapat bagian Rp46.064.401.795, dan USD82.211.W-007