Cabuli Siswa Paud, Warga Jepang Dituntut 7 Tahun Penjara

(Last Updated On: 21/04/2020)

DENPASAR  – fajarbali.com | Kato Toshio (57) pria asal Jepang yang  mencabuli balita yang masih mengenyam di sekolah Pendidikan Usia Dini (PAUD), dalam sidang yang digelar secara Telecomfrence, Selasa (21/4/2020)  dituntut oleh Jaksa selama 7 tahun penjara.

 

 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina,SH  menyatakan,  terdakwa terbukti bersalah  melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak-anak ditempat sekolah. Perbuatan terdakwa yang merupakan naker atau tukang bersih bersih sekolah, itu dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan undang undang perlindungan anak. “Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp.5 juta subsider tiga bulan,” tuntut Jaksa.

 

Sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar. Selain tenaga bersih-bersih, kakek kelahiran di Jepang, 1 Januari 1962, itu Juga menggantikan tukang masak untuk anak anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja. Terdakwa sendiri tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD Central.

 

Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, dimana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang. Saat itu lima anak korban masuk ke kamar terdakwa. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para anak korban. Terdakwa menyuruh anak korban melepas baju mereka dan difoto. Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak korban, hingga mengeluarkan cairan putih dari kelaminnya.

 

Anak-anak korban sendiri main ke kamar terdakwa, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan. Bahkan anak-anak korban sendiri menyebut jika asa keluar cairan warna putih yang dikatakannya “buang air besar”. Selanjutnya tanggal 17 Maret 2019, perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orangtua anak korban, karena anak korban menceritakannya. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2019 ibu-ibu dan anak korban makan bersama di restoran. 

 

Disana lah para anak korban ditanya oleh ibu-ibunya dan akhirnya mereka menceritakan perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa ke Polresta Denpasar.(eli).

  •  
 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PN Denpasar Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Sel Apr 21 , 2020
Dibaca: 37 (Last Updated On: 21/04/2020)DENPASAR – Fajarbaki.com |  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menargetkan mampu meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dan pelayanan bersih. Untuk mewujudkan itu, telah dicanangkan zona integritas dan peningkatan kerja.  Save as PDF

Berita Lainnya