https://www.traditionrolex.com/27 Hotman Paris : Dakwaan Jaksa Kasus SPI Unud Harusnya Batal Demi Hukum - FAJAR BALI
 

Hotman Paris : Dakwaan Jaksa Kasus SPI Unud Harusnya Batal Demi Hukum

“Artinya perkara SPI Unud harus batal demi hukum karena jaksa tidak mengurai dengan jalas kerugian negara, yang dinikmati terdakwa,” pungkasnya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 01/11/2023)

Hotman Paris Hutapea.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Berbagai upaya hukum terus dilakukan oleh tim kuasa hukum Prof. Dr. Id. I Nyoman Gde Antara rekor Universitas Udayana non aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelewengan dana SPI di kampus terbesar  di Bali itu untuk bebas dari jeratan hukum.

Salah satu upaya adalah dengan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Hotman Paris Hutapea salah satu kuasa hukum Prof. Antara menyebut, dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum. Banyak alasan yang disampaikan pengacara kondang itu agar dakwaan dibatalkan.

BACA Juga : Terbukti Pemakai Narkotika, Empat Terdakwa Dipenjara 2 Tahun

Yang pertama, Hotman Paris menyebut bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap karena tidak mengurai kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa. “Dakwaan jaksa hanya menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencari Rp 274 milair, tapi tidak disebutkan berapa kerugian yang dinikmati terdakwa,” ujar Hotman Paris, Selasa (31/10/2023).

Selain itu, nilai kerugian yang disebut jaksa dalam dakwaan yaitu senilai Rp 274.570.092.691 saat ini tersimpan dalam rekening bank atas nama Unud.”Dalam dakwaan dikatakan uang yang dibilang menjadi kerugian negara tersimpan utuh dalam rekening bank milik Unud, jadi dimana terdakwa korupsinya,” ujar Hotman Paris. 

BACA Juga : Ajukan Eksepsi, Prof. Antara Sebut Dakwaan Jaksa Amburadul

Hotman Paris mengatakan, jika disebutkan bahwa penerimaan SPI tidak sah, maka yang dirugikan adalah mahasiswa, bukan negara. Negara, kata Hotman Paris tetap mendapat uang dari SPI itu karena itu SPI langsung dikirim ke rekening negara.”Kalau memang SPI tidak sah, harusnya mahasiswa dong yang menggugat,” terangnya. 

Disebutkan pula, hampir semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia ada SPI, jadi menurut dia, jika kasus Prof. Antara dipaksakan, bisa jadi semua Rektor jadi terdakwa. Hotman Paris menyebut dakwaan jaksa  patut diduga dibuat oleh oknum sentimen yang dilampirkan dalam eksepsi dari terdakwa. 

BACA Juga : Beli Sabu Rp 350 Ribu, Pekerja Tukang Bangunan Ditangkap Polres Bandara

Dimana dalam eksepsinya, terdakwa menyebut bahwa bahwa ada banyak surat dari pejabat pejabat hukum paling tinggi di Bali ini yang meminta anak atau saudara koleganya diluluskan.”Nah mungkin tidak semua diluluskan. Jadi ada yang sentimen,” ujar Hotman Paris. 

Lucunya lagi, kata Hotman Paris, ada salah satu oknum aparat hukum yang nitip dan diluluskan. “Tapi anehnya, sudah lulus tapi punya tidak bayar SPI. Ya nggak bisalah, SPI itu wajib bayar. Nah dari salah dia beranggapan orang ini harus disikat,” cetus Hotman Paris. 

BACA Juga : Owner Triple Three Lapor Balik Korban Pengeroyokan Terkait Pasal Penganiayaan

Yang terakhir, disebutkan Hotman , jika suatu dakwaan dalam kasus korupsi tidak mengurai secara jelas kerugian negara, maka perkara tidak dapat dilakukan atau batal demi hukum. “Artinya perkara SPI Unud harus batal demi hukum karena jaksa tidak mengurai dengan jalas kerugian negara, yang dinikmati terdakwa,” pungkasnya. W-007

 Save as PDF

Next Post

Rangkaian HUT ke-128, Nasabah BRI Dilayani Cek Kesehatan Gratis

Rab Nov 1 , 2023
Pemeriksaan kesehatan gratis dilaksanakan selama 4 kali, yaitu tanggal 1 dan 2 di bulan November dan Desember 2023.
BRI 1

Berita Lainnya