https://www.traditionrolex.com/27 BNNP Bali Ciduk 11 Tersangka Selama 2 Bulan, BB Kiloan Ganja dan Ribuan Butir Ekstasi - FAJAR BALI
 

BNNP Bali Ciduk 11 Tersangka Selama 2 Bulan, BB Kiloan Ganja dan Ribuan Butir Ekstasi

Mayoritas Para Pelaku Residivis Narkoba

 Save as PDF
(Last Updated On: 31/08/2023)

UNGKAP NARKOBA-BNNP Bali gelar jumpa Pers terkait pengungkapan sejumlah kasus narkoba di Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Selama dua bulan terakhir yakni dari Bulan July hingga Agustus 2023, Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan narkoba dan meringkus 11 tersangka. Barang bukti yang disita yakni seribu butir lebih ekstasi, 1,6 kg ganja kering hingga ratusan gram sabu-sabu. 
 
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjenpol Nurhadi Yuwono didampingi Kabid Berantas I Putu Agus Arjaya, para tersangka narkoba ini terdiri dari 4 jaringan berbeda. Jaringan pertama yang ditangkap yakni SJ (45) dan BG (51). Keduanya ditangkap saat transaksi di Jalan Danau Tempe, Gang Amotama, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Minggu 2 July 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. 
 
Barang bukti yang disita dari tersangka SJ yakni 1,5 gram sabu dan BG 9 paket sabu seberat 0,62 gram. Terungkap, keduanya menjalankan bisnis haram itu di tempat prostitusi. 
 
“Keduanya pengedar sekaligus pemakai. Sabu dibeli dari orang berinisial SJ yang masih diselidiki. Mereka mengedarkan di tempat prostitusi di wilayah Sanur,” ujarnya. 
 
Jaringan kedua diamankan empat orang tersangka, yakni AP, 42, RS, 40, DN, 43, dan TA, 28. Mereka ditangkap secara terpisah. Tersangka AP dan RS di lahan kosong Jalan Dewi Madri X, Denpasar, Selasa 14 July 2023 sekitar pukul 02.30 Wita. Petugas BNNP mengamankan barang bukti sabu seberat 153,97 gram dengan modus sistem tempel. 
 
Jenderal bintang satu dipundak itu mengatakan tersangka AP merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018. Ia kerap edarkan sabu di wilayah Tabanan. 
 
Hasil pengembangan kembali ditangkap tersangka DN di Jalan Kembangan Kepah, Desa Kesiman Petulan, Denpasar Timur, pada Selasa 11 July 2023 sekitar pukul 20.30 Wita. Tersangka residivis narkoba ini ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 174,01 gram. 
 
“Tersangka DN sudah berulang kali masuk bui karena kasus narkoba. Dia mendapatkan pasokan sabu seseorang berinisial BE (buron),” bebernya. 
 
Pengembangan terus berlanjut. Petugas BNNP kembali membekuk tersangka TA di Jalan Sekar Tunjung XX, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu 12 July 2023 sekitar pukul 20.30 Wita. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti shabu seberat 193,94 gram dan 100 butir ekstasi. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari BA (buron). 
 
Tiga tersangka lainnya yang ditangkap yakni GS, 33, MJ, RA, 27, dan AS, 28. Ketiganya ditangkap terpisah, dimana GS ditangkap di Jalan Tukad Anyar, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada Sabtu 22 July 2023 sekitar pukul 14.15 Wita dengan barang bukti satu paket kokain seberat 0,15 gram dan satu paket shabu seberat 0,74 gram. 
 
Keesokan harinya, pada Minggu 23 July 2023 diciduk tersangka MJ di Jalan Mertasari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Dari tangan tersangka disita 7 paket ekstasi seberat 349 gram dan 7 paket shabu seberat 54 gram. Tersangka ini mengaku mendapat pasokan narkoba dari AN. 
 
Lanjut, penangkapan tersangka RA dan AS di Jalan Tantular, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu 26 July 2023 sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua tersangka idiamankan barang bukti berupa 1.009 butir ekstasi. Kedua tersangka ini mengaku pernah menyerahkan narkoba kepada tersangka MJ. 
 
Jaringan keempat yang berhasil dibongkar adalah tersangka berinisial SS, 27. Dia diringkus di Tuban, Kuta, Badung, pada Minggu 28 Agustus 2023 dan disita barang bukti ganja kering seberat 1.636,96 gram. 
 
“Tersangka ini sudah berulang kali mendapatkan pasokan shabu dari luar Bali untuk diedarkan di daerah wisata pantai di Badung” ungkap Brigjen Nurhadi. 
 
Dijelaskanya, ke 11 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. R-005 
 Save as PDF

Next Post

11 Tahun Pinjam Pakai, Gubernur Bali Hibahkan Kantor BNNP di Jalan Kamboja

Kam Agu 31 , 2023
Wujudkan Bali Bersinar "Bersih Narkoba"
IMG_20230831_210640

Berita Lainnya