Tiga Terdakwa Lainnya Juga Divonis Bebas
kasus spi unud
“Sudah jelas bahwa kebijakan soal SPI yang membuat adalah Rektor, kami sebagai panitia penerimaan mahasiswa hanya sebatas melakukan perangkingan, nanti yang menentukan kelulusan adalah Rektor,
“Jadi perkaranya bukan soal titip menitip mahasiswa, ini soal pungutan yang tidak ada dasar hukumnya sehingga dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),”
“Artinya perkara SPI Unud harus batal demi hukum karena jaksa tidak mengurai dengan jalas kerugian negara, yang dinikmati terdakwa,” pungkasnya.
“Tapi JPU tidak menjelaskan secara jelas apakah uang yang dimaksud kerugian negara ini dinikmati atau masuk ke rekening terdakwa,” ujar Prof. Antara
.”Saya minta agar Jaksa Agung mencabut dakwaan untuk saat ini Karena saya menilai kasus SPI Unud ini tidak ada kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi,” pungkasnya
” Untuk tiga tersangka sudah ditunjuk jaksa penelitinya, dan beberapa waktu lalu jaksa peneliti mengembalikan bekas (memberi petunjuk ) untuk dilengkapi,” jelasnya.
“Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara. Artinya kedepan, orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugian dicarikan belakangan,” sentil Pasek Suardika.
“Saya no komen, ini bukan ranah saya menjelaskan,” katanya singkat.
Kalau memang faktanya tidak ada penghitungan kerugian dari lembaga berwenang, artinya itu tidak sah penetapan tersangka nya