https://www.traditionrolex.com/27 Tilep Uang Member Fitnes, Mantan Sales FPS Dipenjara 7 Bulan - FAJAR BALI
 

Tilep Uang Member Fitnes, Mantan Sales FPS Dipenjara 7 Bulan

Wanita kelahiran Bangli itu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/11/2023)

Terdakwa Intan Ayu Pratiwi Vulton .Foto/eli

DENPASAR –Fajarbali.com|Wanita cantik bernama Intan Ayu Pratiwi Vulton (29) yang sebelumnya bekerja di Fitnes Plus Satria (FPS) yang berlokasi di Jalan Veteran No.70 Denpasar sebagai Sales akhirnya harus mendekam dalam penjara selama 7 bulan.

Pasalnya, dalam sidang, Kamis (2/11/2023), wanita kelahiran Bangli itu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA Juga : Dua Terdakwa Penusuk Bapak Kos Divonis 2 tahun 4 Bulan Penjara

Hakim dalam amar putusannya menyebut bahwa terdakwa bersalah karena tidak menyetorkan uang member/anggota yang memanfaatkan fasilitas di FPS sehingga pihak perusahaan yaitu, PT. PT. Sehat Raga Keuangan yang bergerak dalam bidang jasa sewa alat Binaraga di tempat usaha mengalami kerugian sebesar Rp 31 juta.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan, memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.,” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

BACA Juga : Hotman Paris : Dakwaan Jaksa Kasus SPI Unud Harusnya Batal Demi Hukum

Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa NP Widyaningsih. Atas putusan ini terdakwa langsung menyatakan menerima.”Saya terima putusan ini yang mulai,” ujar terdapat. 

Diketahui, kasus yang membantu terdakwa sampai ke Pengadilan ini berawal saat beberapa member/anggota yang ingin memanfaatkan fasilitas atau menggunakan alat alat binaraga milik FPS melakukan pembayaran sebagai member atau anggota selama 1 tahun. 

BACA Juga : Terbukti Pemakai Narkotika, Empat Terdakwa Dipenjara 2 Tahun

Namun uang pembayaran itu oleh terdakwanya yang merupakan sales di FPS tidak disetorkan ke pihak perusahaan. Tidak hanya itu, terdakwa ternyata masih juga menawarkan atau mencari member baru meski terdakwa telah diberhentikan sebagai sales di FPS, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 31 juta. W-007

BACA Juga : Ajukan Eksepsi, Prof. Antara Sebut Dakwaan Jaksa Amburadul

 Save as PDF

Next Post

Pengelola TPS3R Paku Sari Panjer Diajak Mengolah Sampah Organik

Kam Nov 2 , 2023
Bulda Mahayana menjelaskan, kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi bertujuan mendukung Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Bulda 2

Berita Lainnya