DENPASAR - Fajarbali.com | Pria bernama Hendra Kurniawan (39) terancam menua di balik jeruji penjara. Belum tuntas menjalani hukuman di LP Kelas II B Karangasem, ia kembali terjerat kasus narkotika. Kali ini terdakwa diduga terlibat jaringan narkoba lintas negara.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menjerat terdakwa dengan Pasal 114 jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang narkotika.
"Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari instansi berwenang," tuturnya dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga, Selasa (16/3/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika pada tanggal 19 Agustus 2019 ia bertemu dengan Hambali bin Achmad dan Febri Hariyadi (berkas terpisah) di kamar 4 LP Kelas II B Karangasem.
Di sana Hambali yang telah bekerjasama dengan Lasmanah (berkas terpisah) mengatakan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Bali. Dalam perbincangan, Hambali menyuruh terdakwa alamat pengiriman paket narkotika tersebut.
Dengan meminjam handphone milik Imam Buhari (berkas terpisah), terdakwa kemudian menghubungi adiknya bernama Aldo Putra Kurniawan (sudah divonis) untuk menerima paket.
"Dalam sambungan telepon Aldo mengatakan hanya bisa menerima paket dari pagi sampai jam 11 siang. Mendengar itu Hambali menyuruh Aldo agar mencari orang yang bisa mengambil paket," tutur jaksa.
Pada tanggal 23 Agustus 2019, Hambali bertanya kepada Febri Hariyadi apakah sudah dapat orang cadangan yang akan mengambil paket narkotika dari Malaysia.
Febri Hariyadi lalu meminjam handphone milik Imam Buhari dan menghubungi Thio Firmansyah (sudah divonis) agar mengambil paket. Lantaran Thio tidak tahu lokasinya, terdakwa lalu memberi alamat Aldo di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar Utara.
Tiga hari berselang atau pada tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 Wita, paket narkotika yang dikirim dari Malaysia sampai di rumah Aldo.
Ketika isi paket diserahkan kepada Aldo oleh petugas pengirim barang, datang polisi dari Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang langsung menangkap Aldo.
Thio Firmansyah yang juga tiba di rumah Aldo tak bisa kabur dan ditangkap polisi. Saat isi paket digeledah, petugas menemukan sabu seberat 117 gram yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam.(Eli)