https://www.traditionrolex.com/27 Selegram Cantik Pembuang Bayi Rekontruksi 20 Adegan, Pertama di Hotel Lalu di Bandara - FAJAR BALI
 

Selegram Cantik Pembuang Bayi Rekontruksi 20 Adegan, Pertama di Hotel Lalu di Bandara

Dijerat Pasal Baru Yakni Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014

 Save as PDF
(Last Updated On: 03/11/2023)

REKONTRUKSI-Tersangka selegram ZDL peragakan cara membuang orok bayi di parkiran Bandara Bandara Ngurah Rai. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Penyidik Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan rekontruksi kasus pembuangan orok bayi di parkiran Bandara dengan tersangka model cantik dan selegram asal Semarang, Jawa Tengah, yakni ZDL (28). Rekontruksi ini dilaksanakan di dua lokasi, pada Jumat 3 November 2023. 
 
Dalam rekontruksi tersebut, sebanyak 12 adegan diperagakan oleh tersangka di dalam kamar hotel di Legian Kuta. Sedangkan 6 adegan dilaksanakan di Bandara Ngurah Rai. 
 
“Total ada 20 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan para saksi,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. 
 
Diterangkanya, seluruh adegan yang diperagakan oleh ZDL dilakukan dengan lancar dan tidak ada bantahan satupun. Bahkan, saat penyidik membacakan naskah reka ulang, semua sudah sesuai. 
 
Iptu Rionson mengatakan pelaksanaan rekontruksi atau reka ulang ini dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka serta fakta-fakta di TKP. 
 
“Sehingga penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ucapnya. 
 
Lebih lanjut dikatakanya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terhadap perkara ini penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. 
  
Dalam kesempatan itu, Iptu Rio menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga pelaksanaan rekontruksi ini berjalan lancar.
 
“Terimakasih pula kami sampaikan kepada Bapak Kasi Pidum Kajari Badung I G. Gatot Hariawan, S.H. beserta anggotanya dan juga penasehat hukum tersangka Bapak I Made Kadek Arta, S.H.,CLA. yang turut hadir dan menyaksikan proses rekontruksi dari awal sampai berakhirnya rekontruksi,” tegasnya. 
 
“Mewakili Ibu Kapolres Kawasan Bandara kami mengucapkan terimakasih dan dukungan dari Bapak GM PT. Angkasa Pura I dan Senior Manager Avsec serta pihak-pihak yang turut serta dalam pengungkapan kasus penemuan orok bayi termasuk pula dalam kegiatan rekontruksi hari ini sehingga berjalan lancar, pungkasnya. R-005 
 
 Save as PDF

Next Post

Program Nasional Kejar Mimpi Lokal Berdaya, Upaya CIMB Niaga Dukung UMKM

Sab Nov 4 , 2023
Kegiatan ini merupakan wujud dari CIMB Niaga mendukung pengembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan kesempatan untuk mendapatkan mentoring bisnis bersama para ahli, memperluas jaringan dengan sesama entrepreneur dan mentor bisnis, serta menampilkan produk-produknya agar dikenal pasar yang lebih luas.
CIMB Niaga

Berita Lainnya