antara rektor unud
Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng didampingi tim kuasa hukumnya usai divonis bebas atas kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.Foto/Ist

Tidak Terbukti Korupsi Dana SPI Unud, Hakim Bebaskan Prof Antara

Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng didampingi tim kuasa hukumnya usai divonis bebas atas kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, yang sebelum dijadikan terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) jalur mandiri tahun 2018-2022.

Dalam sidang, Kamis (22/2/2024) majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaima didakwakan tik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali.”Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka.

Sementara dalam sidang, saat terdakwa Prof Antara berdiri dan mendengarkan 10 poin putusan hakim, mantan pejabat nomor 1 di Unud Inu tidak henti hentinya mengusap air manta. Setelah hakim menyatakan terdakwa bebas, Prof. Antara langsung menyampaikan ucapan terimakasih.” Terimakasih yang mulia,” ujar Prof Antara singkat yang kemudian disambut isak tangis keluarganya yang hadir dalam ruang sidang.

BACA Juga : Jalan Kaki, Pria Lansia Tewas Ditabrak Mobil Box

Salah satu poin mengapa Prof Antara dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, karena hakim menganggap JPU tidak bisa membuktikan bila terdakwa Prof Antara menerima keuntungan dari kasus dugaan penyelewengan dana SPI ini. Dana SPI seluruhnya masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pengembangan kampus Unud.

Selain mengatakannya Prof Antara tidak bersalah dan membebaskan dari penjara, hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan agar memulihkan hak sertanya harkat dan martabat Prof Antara. “Memutuskan agar segala hak haknya terdakwa dikembalikan termasuk nama baik dalam kedudukannya. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari jeratan hukum dan menyatakan terdakwa untuk tidak ditahan," ketuk palu hakim.

Atas putusan itu, tim JPU Kejaksaan Tinggi Bali yang dikomandani jaksa Dino Kries Miardi sebelumnya menyatakan terdakwa Prof Antara terbukti bersalah melakukan tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e Pasal 18a dan Pasal 18 b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 6 tahun.

BACA Juga : Ogoh-Ogoh Dibakar Orang Tak Dikenal di Dalung

Selain Prof Antara, tiga terdakwa lainya Dr Nyoman Patra Sastra yang merupakan mantan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI), I Made Yusnantara selalu Kepala Bagian Akademik dan I Ketut Budiartawan selaku anggota bagian Akademik di Unud juga oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Kasi Penerangan dan Hukum

Diberitakan sebelumnya, dakwaannya, jaksa mendakwa Prof. Antara telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bebarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Yaitu secara melawan hukum dalam hal ini terdakwa selaku Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2020/2021 dan sebagai Penanggung Jawab Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2022/2023.

BACA Juga : Kapolda Bali Mendadak Datangi Polres Badung, Interogasi 3 Pemuda Sumba yang Bentrok

"Terdakwa diduga secara tanpa hak telah memungut biaya / sumbangan pengembangan institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Padahal, SPI tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unud pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Unud pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dimana ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar pungutan tarif layanan sebagaimana amanat pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

BACA Juga : Pemasangan Police Line di Vila Adara 14 Dibilang tidak Sah, Ini Kata Pemiliknya

Dikatakan pula, bahkan dalam perkara ini telah membuat aplikasi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan menginput Program Studi (prodi) serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud tentang SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri ke dalam laman/website/sistem pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, yang pada tahun 2018 beralamat https//:e-registrasi.unud.ac.id dan pada tahun 2019 berubah menjadi https//:utbk.unud.ac.id,

"Padahal Terdakwa telah mengetahui bahwa beberapa program studi tersebut tidak masuk dalam keputusan rektor terkait SPI dimaksud bahkan untuk tahun akademik 2020/2021," urai jaksa. Dikatakan pula bahwa, terdakwa sebenarnya telah menyadari surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan.

BACA Juga : Bule Amerika tak Terima Villa di Police Line, Sebut Masih ada Perjanjian

Namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut belum ditetapkan. Oleh karena itu, terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dari penerimaan SPI yang tidak sah tersebut terjadi penambahan PNBP UNUD yang pengelolaannya diantaranya diendapkan di rekening bank.

Penempatan di rekening bank ini  dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank yang dinikmati oleh Pejabat dan/atau Pegawai Unud yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 274.570.092.691.W-007

Scroll to Top