Hotman Paris Hutapea.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah tergabung dalam tim kuasa hukum Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, Hotman Paris Hutapea langsung tancap gas. Tak tanggung-tanggung pengacara kondang ini pun langsung meminta Jaksa Agung agar mencabut dakwaan atas nama terdakwa yang juga Rektor Universitas Udayana (Unud) ini.
Hotman Paris kepada wartawan mengatakan, dalam sejarah kasus korupsi di Indonesia, kasus yang menjerat Prof. Antara yaitu kasus SPI Unud adalah kasus korupsi yang paling aneh yang pernah ada karena kasus ini tidak ada kerugian negaranya.
BACA Juga : Diduga Perantara Jual Beli Narkotika, Yunus alias ED Dituntut 8 Tahun Penjara
"Yang namanya kasus korupsi itu harus ada kerugian negara, mau itu dalam bentuk uang, surat berharga atau dalam bentuk aset. Nah kasus SPI Unud ini dari dakwaan yang dibacakan jaksa tidak ada kerugian yang ditimbulkan karena semua uang masuk ke kas negara," ungkap Hotman Paris, Selasa (24/10/2023) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Hotman Paris juga mengatakan, pemberian atau reward dari bank kepada Unud adalah hal yang wajar. "Wajarlah kalau bank memberi penghargaan karena uang Unud yang disimpan jumlah sangat besar. Dan pemberian reward ini adalah program dari bank yang bersangkutan," jelas Hotman Paris.
BACA Juga : Apes, Vonis WN Australia Terdakwa Kasus Narkotika Naik Ditingkat Banding
Dikatakan pula, olah karena semua uang SPI Unud masuk ke rekening negara, justru malah negara yang diuntungkan. "Kalian semua yang ada di pengadilan ini dengar, tidak ada uang SPI yang masuk ke kantong pribadi, semua masuk ke rekening negara, jadi dimana korupsinya,"ujar Hotman Paris.
Oleh karena itu, Hotman Paris meminta kepada Jaksa Agung RI dan juga Jampidsus untuk mencabut dakwaan yang telah dibacakan ini."Saya minta agar Jaksa Agung mencabut dakwaan untuk saat ini Karena saya menilai kasus SPI Unud ini tidak ada kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi," pungkasnya. W-007
BACA Juga : Cari Info Prostitusi Bule Cantik di Bali, Polisi Akan Nyusup ke Grup Telegram