https://www.traditionrolex.com/27 Hotman Paris Minta Jaksa Agung Cabut Dakwaan Prof Antara - FAJAR BALI
 

Hotman Paris Minta Jaksa Agung Cabut Dakwaan Prof Antara

.”Saya minta agar Jaksa Agung mencabut dakwaan untuk saat ini Karena saya menilai kasus SPI Unud ini tidak ada kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi,” pungkasnya

 Save as PDF
(Last Updated On: 24/10/2023)

Hotman Paris Hutapea.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah tergabung dalam tim kuasa hukum Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, Hotman Paris Hutapea langsung tancap gas. Tak tanggung-tanggung pengacara kondang ini pun langsung meminta Jaksa Agung agar mencabut dakwaan atas nama terdakwa yang juga Rektor Universitas Udayana (Unud) ini.

Hotman Paris kepada wartawan mengatakan, dalam sejarah kasus korupsi di Indonesia, kasus yang menjerat Prof. Antara yaitu kasus SPI Unud adalah kasus korupsi yang paling aneh yang pernah ada karena kasus ini tidak ada kerugian negaranya.

BACA Juga : Diduga Perantara Jual Beli Narkotika, Yunus alias ED Dituntut 8 Tahun Penjara

“Yang namanya kasus korupsi itu harus ada kerugian negara, mau itu dalam bentuk uang, surat berharga atau dalam bentuk aset. Nah kasus SPI Unud ini dari dakwaan yang dibacakan jaksa tidak ada kerugian yang ditimbulkan karena semua uang masuk ke kas negara,” ungkap Hotman Paris, Selasa (24/10/2023) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Hotman Paris juga mengatakan, pemberian atau reward dari bank kepada Unud adalah hal yang wajar. “Wajarlah kalau bank memberi penghargaan karena uang Unud yang disimpan jumlah sangat besar. Dan pemberian reward ini adalah program dari bank yang bersangkutan,” jelas Hotman Paris. 

BACA Juga : Apes, Vonis WN Australia Terdakwa Kasus Narkotika Naik Ditingkat Banding

Dikatakan pula, olah karena semua uang SPI Unud masuk ke rekening negara, justru malah negara yang diuntungkan. “Kalian semua yang ada di pengadilan ini dengar, tidak ada uang SPI yang masuk ke kantong pribadi, semua masuk ke rekening negara, jadi dimana korupsinya,”ujar Hotman Paris.

Oleh karena itu, Hotman Paris meminta kepada Jaksa Agung RI dan juga Jampidsus untuk mencabut dakwaan yang telah dibacakan ini.”Saya minta agar Jaksa Agung mencabut dakwaan untuk saat ini Karena saya menilai kasus SPI Unud ini tidak ada kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi,” pungkasnya. W-007

BACA Juga : Cari Info Prostitusi Bule Cantik di Bali, Polisi Akan Nyusup ke Grup Telegram

 Save as PDF

Next Post

Sinergi FIF GROUP Bersama Astra Motor Bali Serahkan Bantuan Logistik Ke TPA Suwung

Sel Okt 24 , 2023
Dibaca: 654 (Last Updated On: 24/10/2023) Penyerahan bantuan logistik oleh FIF GROUP dan Astra Motor Bali di TPA Suwung.   DENPASAR-fajarbali.com | Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus program CSR berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan, Astra Motor Bali bersama dengan FIF GROUP  yang bergerak di bisnis layanan pembiayaan yang merupakan […]
FIF GROUP peduli

Berita Lainnya