https://www.traditionrolex.com/27 Berkomplot dengan Turis Asal Turki, Pria Asal Bandung Terlibat Kasus Skimming - FAJAR BALI
 

Berkomplot dengan Turis Asal Turki, Pria Asal Bandung Terlibat Kasus Skimming

(Last Updated On: 05/07/2020)

 
DENPASAR -fajarbali.com |Bila sebelumnya kasus pencurian data nasabah (skimming) kerap dilakukan warganegara asing berkedok sebagai turis di Bali, kali ini melibatkan jaringan warga lokal bernama Noldy Wullur (49).

 

Pria asal Bandung, Jawa Barat itu tertangkap basah bersama seorang turis asal Turki, Dogan Kimis (45), saat akan memasang alat skimming berupa Deep Skimming di mesin ATM Bank Mandiri Swalayan Pepito Jalan Raya Tibubeneng Canggu, Kuta Utara, Badung Sabtu (3/7/2020) sekitar pukul 23.00 Wita. Alat Deep Skimming ini diketahui merekam nomor PIN nabasah Bank. 

 

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, Minggu (5/7/2020), kedua sindikat skimming itu ditangkap berawal dari laporan pihak Bank, Ida Bagus Darmawan (35). 

Saksi pelapor awalnya mencurigai adanya pemasangan alat skimming ilegal di mesin ATM, pada Jumat (3/7/2020) pagi sekitar pukul 05.00 Wita. “Setelah di cek di mesin ATM ditemukan adanya hidden camera di mesin ATM,” ungkap Kombes Dodi. 

Menindaklanjuti laporan saksi pelapor, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan pemantauan di seputaran ATM. Sekitar pukul 23.00 Wita, tampaklah dua laki laki satu warga asing masuk ke dalam mesin ATM sekitar pukul 23.00 Wita. 

Dalam pengamatan Tim, keduanya terlihat akan mengambil alat Deep Skimming yang terpasang di mesin ATM. Tak ingin buruannya kabur, Tim langsung melakukan penangkapan dilokasi dan menggiringnya ke Polda Bali. 

Dari hasil pendalaman diketahui tersangka Dogan Kimis baru bebas dari Lapas Kerobokan Bulan April lalu karena terlibat kasus serupa. Setelah bebas dari penjara, Dogan tinggal di Villa Anggrek Residence, Jalan Anggrek Nomor 9 Mumbul, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

“Setelah keluar dari penjara dia berbuat kejahatan lagi dibantu tersangka Noldy. Lokal boy ini bertugas mengantarnya setiap kali beraksi ke ATM. Dari pengakuanya sudah 4 kali memasang alat skimming di ATM,” terang Kombes Dodi. 

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 unit laptop merk Asus, 1 unit hidden kamera, 3 unit plat scanner, 5 unit HP berbagai merk, 1 buah tang, 1 buah cutter, 1 buah paspor atas nama Dogan Kimis, dan tabungan BCA atas nama Karni Henderina. 

Selain itu, pihaknya juga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomorb11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

“Kerugian materi dalam kasus ini mencapai Rp 117. Kami masih mendalami kasus ini mengejar pelaku lain,” terang mantan Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tengah ini. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sehari, di Wilayah Badung Ditemukan Dua Tengkorak Kepala Manusia

Ming Jul 5 , 2020
Dibaca: 7 (Last Updated On: 05/07/2020) MANGUPURA -fajarbali.com |Dalam sehari, warga yang tinggal di wilayah Badung dikagetkan penemuan rangka tulang belulang berupa tengkorak kepala manusia di dua lokasi berbeda. Pertama di pinggir Tukad Ayung Abiansemal dan kedua di Pura Bias Aud,  Kerobokan Kuta Utara.   Save as PDF

Berita Lainnya