https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Perantara Jual Beli Narkotika, Yunus alias ED Dituntut 8 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Diduga Perantara Jual Beli Narkotika, Yunus alias ED Dituntut 8 Tahun Penjara

“Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 9,14 gram Narkotika jenis sabu, dan 23 butir pil ekstasi”

 Save as PDF
(Last Updated On: 24/10/2023)

Ynus B Alis ED (kaca mata) sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda tuntutan jaksa.foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti menuntut terdakwa Yunus B alias Ed dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang, Selasa (24/10/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam amar tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu menyatakan terdakwa kelahiran Desa Lamahala, Flores Timur 50 tahun lalu ini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam transaksi jual beli Narkotika dengan barang bukti di atas 5 gram. 

BACA Juga : BNN RI jadi Tuan Rumah Pertemuan HONLAP Ke-45 di Bali

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” demikian amar tuntutan jaksa yang dibaca dalam sidang terbuka untuk umum.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Atas tuntutan itu, pria yang berprofesi sebagai kontraktor ini akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

BACA Juga : Usai Minum Anggur Merah Cap Orang Tua, Pengunjung Asal Jombang Tewas di Pantai

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Terungkap, terdakwa yang sesuai  KTP  beralamat di Komplek PLN IC Pesanggrahan, Denpasar itu ditangkap pada tanggal 13 Mei 2023 di salah satu kamar kos di Gang Ikan Pari, Sesetan.

“Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 9,14 gram Narkotika jenis sabu, dan 23 butir pil ekstasi” jelas jaksa dalam surat tuntutannya. Dijelaskan pula, penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada transaksi Narkotika di seputaran Gang Ikan Pari, Sesetan.

BACA Juga :Apes, Vonis WN Australia Terdakwa Kasus Narkotika Naik Ditingkat Banding

Berbekal informasi itu, petugas dari Polda Bali langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa Yunus B alias ED yang saat itu sedang berada salah satu kamar kos. Saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan dan juga kamar kost terdakwa.

Dari penggeledahan itu petugas mengamankan 26 plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika yang diduga sabu. “Selain itu petugas juga menemukan 23 butir  tablet yang diduga ekstasi,” sebut jaksa. 

BACA Juga : Ditangkap Usai Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Pontianak Divonis 22 Bulan Penjara

Setelah dilakukan cek laboratorium, kristal bening ternyata benar adalah Narkotika jenis sabu dengan berat 9,42 gram netto. Selain itu 23 tablet itu juga benar adalah Narkotika jenis ekstasi yang setelah ditimbang beratnya mencapai 12.20 gram netto. 

Selain Narkotika, petugas juga mengamankan 2 buah timbangan elektrik. Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari orang yang bernama Celeng (DPO) yang nantinya akan diedarkan oleh terdakwa atas perintah Celeng.”Terdakwa  dalam menjalankan aksinya mendapat upah satu paket sabu dari Celeng,” tutup jaksa.W-007

 Save as PDF

Next Post

Komjen Golose Ajak Petinggi HONLAP Bersatu Perangi Narkotika di Kawasan Asia Pasifik

Sel Okt 24 , 2023
Sebelumnya di Bangkok Bulan Oktober 2022
IMG_20231024_170046

Berita Lainnya