https://www.traditionrolex.com/27 Eksepsi Terdakwa Masuk Pokok Perkara, JPU Minta Sidang Prof. Antara Dilanjutkan - FAJAR BALI
 

Eksepsi Terdakwa Masuk Pokok Perkara, JPU Minta Sidang Prof. Antara Dilanjutkan

eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa banyak yang sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/11/2023)

Terdakwa Prof.Dr.Ir I Nyoman Gde Antara.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi dana SPi Unud dengan terdakwa Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gde Antara, Kamis (9/11/2023) dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU ) atas eksepsi dari pihak terdakwa.

Di Hadapan majelis hakim Tipikor pimpinan Agus Akhyudi tim JPU dalam tanggapannya menyebut bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa banyak yang sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. 

Sementara soal eksepsi terdakwa soal terdakwa yang menyebut bahwa yang menyebut bahwa dakwaan JPU surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap dengan alasan dalam dakwaan tidak menguraikan dalam kapasitas terdakwa. 

BACA Juga : Ajukan Duplik,Terdakwa Kasus TPPU Sebut Asetnya Didapat dari Bisnis Salon Kecantikan

Begitu juga terkait bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan. Atas kedua poin itu JPU Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H menanggapi jika itu merupakan konsideran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan pula, tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. 

“Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus,” ujarnya. 

BACA Juga : Tipu Oknum Anggota Polisi, Wanita Kelahiran Jakarta Dipenjara 14 Bulan

JPU dalam tanggapannya juga menjelaskan bahwa perkara yang sedang terjadi saat ini adalah merupakan suatu perbuatan yang sistematis, terorganisir, merugikan keuangan negara dan telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. 

Dalam hal ini masyarakat yang ingin menuntut ilmu menjadi mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi negeri terbaik dan terbesar di Pulau Dewata, yang harapannya akan dapat membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.

Selanjutnya mengenai alasan tidak adanya keuntungan yang dinikmati oleh Terdakwa dan kerugian negara tidaklah tepat dijadikan alasan dalam eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa. Karena mejut jaksa hal ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. 

BACA Juga : Driver Gojek Ngamuk dan Aniaya Penumpang Gegara Omonganya Tidak Direspon

Oleh karena dalam dakwaan Penuntut Umum telah secara cermat, jelas dan lengkap diuraikan unsur memperkaya/menguntungkan diri terdakwa maupun orang lain dan telah mencantumkan juga hasil perhitungan kerugian negara . 

Oleh karena itu  diakhiri tanggapannya JPU meminta agar majelis hakim hakim menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan tidak dapat diterima keberatan baik dari  terdakwa langsung maupun dari tim penasehat hukum terdakwa  untuk seluruhnya. 

JPU juga memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-04/N.1.18/FT.1/10/2023  tanggal 12 Oktober 2023 adalah sah dan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materiil seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

BACA Juga : Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Narkotika, Ed Dipenjara 7,5 Tahun

Sehingga tim JPU memohon agar perkara atas nama terdakwa Prof. Antara dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-04/N.1.18/FT.1/10/2023  tanggal 12 Oktober 2023  yang telah dibacakan pada tanggal 24 Oktober 2023  sebagai dasar pemeriksaan perkara. 

“Keempat, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa  Prof.Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU,” pungkasnya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Badung Sosialisasi LP2B

Kam Nov 9 , 2023
Dibaca: 431 (Last Updated On: 09/11/2023)Sosialisasi LP2B Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/11).   MANGUPURA-Fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan gencar melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan […]
LP2B

Berita Lainnya