https://www.traditionrolex.com/27 Terdakwa Kasus Penghinaan Dituntut 1,5 Tahun, Korban Optimis Divonis Masuk Penjara - FAJAR BALI
 

Terdakwa Kasus Penghinaan Dituntut 1,5 Tahun, Korban Optimis Divonis Masuk Penjara

(Last Updated On: 30/09/2020)

DENPASARFajarbali.com | Linda Fitria Paruntu (36) terdakwa kasus dugaan penghinaan melalui media sosial Facebook terhadap Simone Christine Polhutri (50) masih bisa tersenyum meski dalam sidang, Selasa (29/9/2020) dia dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5) tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sukradana dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam alternatif pertama. 

“Terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” tegas jaksa Eddy Arta. 

Perbuatan terdakwa sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) contoh pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 3 juta subsider 2 bulan penjara,” tegas Eddy Arta membacakan tuntutan. 

Sebelum menjatuhkan tuntutan pidana, Jaksa Eddy Arta terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan, belum adanya perdamaian secara tertulis antara lelaku dan korban, perbuatan terdakwa telah merugikan dan membuat orang lain merasa tidak nyaman. 

“Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa sopan selama persidangan,” tegas jaksa Kejati Bali itu dalam surat tuntutannya. 

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Iswahyudi Eddy dan Ketut Rinata nampak tegar dan tetap menebar senyum kepada wartawan maupun pengunjung sidang. 

“Terdakwa kami persilahkan untuk mengajukan pembelaan, baik itu melalui kuasa hukumnya atau pembelaan yang terdakwa buat sendiri,” kata hakim ketua.

Atas hal itu, terdakwa dan kedua kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan. “Kami dari kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis, demikian pula dengan terdakwa yang juga mengajukan pembelaan pribadi secara tertulis,” kata Iswahyudi. 

Usai sidang, terdakwa yang dihadang wartawan di luar ruang sidang tidak banyak memberikan tanggapan saat ditanya soal tuntutan yang dijatuhkan padanya. Namun, meski menebar senyum, terdakwa mengaku tuntutan hukuman jaksa terlalu tinggi. 

“Saya tidak mau bicara banyak, semuanya nanti akan kami sampaikan di nota pembelaan. Soal tuntutan 1 tahun 6 bulan, bagi saya memang terlalu tinggi,” jawab terdakwa sambil berjalan meninggalkan wartawan. 

Sedangkan korban/pelapor Simone Christine Polhutri, tetap optimis bahwa terdakwa bakal mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya itu bahkan bisa merasakan dinginnya tembok penjara. 

“Mendengar tuntutan terdakwa dituntut  1 tahun 6 bulan, saya makin optimis bahwa terdakwa akan mendapatkan hukum yang setimpal atas perbuatannya,” kata Simone Christine Polhutri.

Hukuman penjara, menurut Simone Christine Polhutri merupakan harga yang pantas bagi terdakwa mengigat apa yang dilakukan terdakwa kepadanya sangat merugikan. 

“Postingan terdakwa si Facebook sangat merugikan dan menghina saya, karena itu saya pun berharap kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara agar bisa memberi efek jera,” harapnya. 

Seperti diketahui, Linda Fitria Paruntu diseret ke Pengadilan berawal dari  beberapa postingannya di media sosial Facebook yang diunggah pada bulan Mei 2020. 

Salah satu postingan yang diunggah terdakwa dan dirasa sangat merugikan dan menyerang kehormatan korban adalah dengan mengatakan “mana orang kaya beneran sama orang yang kaya monyet”. 

Menurut keterangan saksi ahli, kata itu memang ditujukan kepada korban karena terdakwa menandai nama korban dalam posting di aku Facebook milik korban yang bernama Linda Paruntu Rempas. 

Tak hanya itu, dalam postingannya terdakwa juga mentang korban untuk melapor ke polisi dengan mengatakan ” mana laporannya sya tunggu jangan omong doangg manaa pengacara manaa?

Atas berapa postingan itu, korban tidak diterima dan melaporkan terdakwa ke polisi. Atas laporan itu, terdakwa pun akhirnya menjadi pesakitan di PN Denpasar.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terdakwa Kasus Penghinaan Dituntut 1,5 Tahun, Korban Optimis Divonis Masuk Penjara

Rab Sep 30 , 2020
Dibaca: 18 (Last Updated On: 30/09/2020)DENPASAR–Fajarbali.com | Linda Fitria Paruntu (36) terdakwa kasus dugaan penghinaan melalui media sosial Facebook terhadap Simone Christine Polhutri (50) masih bisa tersenyum meski dalam sidang, Selasa (29/9/2020) dia dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5) tahun penjara.   Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam […]

Berita Lainnya