DENPASAR-Fajarbali.com | Linda Fitria Paruntu (36) terdakwa kasus dugaan penghinaan melalui media sosial Facebook terhadap Simone Christine Polhutri (50) masih bisa tersenyum meski dalam sidang, Selasa (29/9/2020) dia dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5) tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sukradana dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam alternatif pertama.
"Terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," tegas jaksa Eddy Arta.
Perbuatan terdakwa sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) contoh pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 3 juta subsider 2 bulan penjara," tegas Eddy Arta membacakan tuntutan.
Sebelum menjatuhkan tuntutan pidana, Jaksa Eddy Arta terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, belum adanya perdamaian secara tertulis antara lelaku dan korban, perbuatan terdakwa telah merugikan dan membuat orang lain merasa tidak nyaman.
"Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa sopan selama persidangan," tegas jaksa Kejati Bali itu dalam surat tuntutannya.










