Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Iswahyudi Eddy dan Ketut Rinata nampak tegar dan tetap menebar senyum kepada wartawan maupun pengunjung sidang.
"Terdakwa kami persilahkan untuk mengajukan pembelaan, baik itu melalui kuasa hukumnya atau pembelaan yang terdakwa buat sendiri," kata hakim ketua.
Atas hal itu, terdakwa dan kedua kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan. "Kami dari kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis, demikian pula dengan terdakwa yang juga mengajukan pembelaan pribadi secara tertulis," kata Iswahyudi.
Usai sidang, terdakwa yang dihadang wartawan di luar ruang sidang tidak banyak memberikan tanggapan saat ditanya soal tuntutan yang dijatuhkan padanya. Namun, meski menebar senyum, terdakwa mengaku tuntutan hukuman jaksa terlalu tinggi.
"Saya tidak mau bicara banyak, semuanya nanti akan kami sampaikan di nota pembelaan. Soal tuntutan 1 tahun 6 bulan, bagi saya memang terlalu tinggi," jawab terdakwa sambil berjalan meninggalkan wartawan.
Sedangkan korban/pelapor Simone Christine Polhutri, tetap optimis bahwa terdakwa bakal mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya itu bahkan bisa merasakan dinginnya tembok penjara.
"Mendengar tuntutan terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, saya makin optimis bahwa terdakwa akan mendapatkan hukum yang setimpal atas perbuatannya," kata Simone Christine Polhutri.
Hukuman penjara, menurut Simone Christine Polhutri merupakan harga yang pantas bagi terdakwa mengigat apa yang dilakukan terdakwa kepadanya sangat merugikan.










