https://www.traditionrolex.com/27 Ajukan Duplik,Terdakwa Kasus TPPU Sebut Asetnya Didapat dari Bisnis Salon Kecantikan - FAJAR BALI
 

Ajukan Duplik,Terdakwa Kasus TPPU Sebut Asetnya Didapat dari Bisnis Salon Kecantikan

Terdakwa dalam persidangan menangkap bahwa aset yang ada pandanya didapat dari hasil menjual produk kecantikan dan dari bisnis salon kecantikan

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/11/2023)

Ilutrasi tindak pidana pencucian uang.foto/gatra.com

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Michael Wijaya, Selasa (7/11) dilanjutkan. Sidang yang dipimpin hakim Hari Supriyanto itu masuk pada agenda pembacaan replik atau tanggapan terdakwa atas duplik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam  replikanya, terdakwa yang didampingi pengacara Agus Sudjoko dkk., mengatakan bahwa terdakwa Michael Wijaya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan jaksa. Sebab dalam sidang terdakwa mampu membuktikan asal usul uang yang digunakan terdakwa untuk membeli aset. 

BACA Juga : Tipu Oknum Anggota Polisi, Wanita Kelahiran Jakarta Dipenjara 14 Bulan

“Terdakwa dalam persidangan menangkap bahwa aset yang ada pandanya didapat dari hasil menjual produk kecantikan dan dari bisnis salon kecantikan milik terdakwa,” ungkap kuasa hukum terdakwa dalam replik yang dibacakan di muka sidang terbuka untuk umum tu. 

Selain itu, dalam repliknya, tim kuasa hukum terdakwa juga mengatakan bahwa, sejak terdakwa keluar dari penjara atas kasus Narkotika, terdakwa sudah tidak terlibat lagi dengan urusan Nakorika. Ini dibuktikan dengan terdakwa yang menghapus semua nomor kontak dalam ponselnya. 

BACA Juga : Bayi Baru Lahir Dibuang di Tempat Sampah Dibungkus Plastik Kresek, Berujung Tewas

Sebelumnya, JPU Harisdianto Saragih menyatakan tetap pada tuntutan yang pernah dibacakan dalam sidang saat menanggapi pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Dimana JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Karena terbukti bersalah, jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu menuntut agar terdakwa  yang juga residivis kasus Narkotika itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, beberapa barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat serta aset lainnya yang diduga dari hasil jual beli Narkotika disita untuk negara. 

BACA Juga : Driver Gojek Ngamuk dan Aniaya Penumpang Gegara Omonganya Tidak Direspon

Diketahui pula, terdakwa sebelum menjadi terdakwa kasus TPPU ini, terdakwa di tahun 2016 lalu pernah diadili di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus Narkotika. Saat itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa akhirnya bebas lebih awal karena membayar uang denda Rp 1 miliar itu.W-007

 Save as PDF

Next Post

Mantan Ketua PSI Denpasar Minta Klarifikasi Soal Pencoretan Dari DCT

Rab Nov 8 , 2023
Dibaca: 661 (Last Updated On: 08/11/2023) Mantan Ketua PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana (tiga dari kanan) didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Bawaslu Kota Denpasar DENPASAR-fajarbali.com Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Denpasar, Gede Eka Wijaya Patriana mendadak mendatangi Bawaslu Kota Denpasar, Rabu (08/10). Didampingi kuasa hukumnya yakni Made Dwi […]
IMG-20231108-WA0007

Berita Lainnya