Ilutrasi tindak pidana pencucian uang.foto/gatra.com
DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Michael Wijaya, Selasa (7/11) dilanjutkan. Sidang yang dipimpin hakim Hari Supriyanto itu masuk pada agenda pembacaan replik atau tanggapan terdakwa atas duplik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam replikanya, terdakwa yang didampingi pengacara Agus Sudjoko dkk., mengatakan bahwa terdakwa Michael Wijaya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan jaksa. Sebab dalam sidang terdakwa mampu membuktikan asal usul uang yang digunakan terdakwa untuk membeli aset.
BACA Juga : Tipu Oknum Anggota Polisi, Wanita Kelahiran Jakarta Dipenjara 14 Bulan
“Terdakwa dalam persidangan menangkap bahwa aset yang ada pandanya didapat dari hasil menjual produk kecantikan dan dari bisnis salon kecantikan milik terdakwa,” ungkap kuasa hukum terdakwa dalam replik yang dibacakan di muka sidang terbuka untuk umum tu.
Selain itu, dalam repliknya, tim kuasa hukum terdakwa juga mengatakan bahwa, sejak terdakwa keluar dari penjara atas kasus Narkotika, terdakwa sudah tidak terlibat lagi dengan urusan Nakorika. Ini dibuktikan dengan terdakwa yang menghapus semua nomor kontak dalam ponselnya.
BACA Juga : Bayi Baru Lahir Dibuang di Tempat Sampah Dibungkus Plastik Kresek, Berujung Tewas
Sebelumnya, JPU Harisdianto Saragih menyatakan tetap pada tuntutan yang pernah dibacakan dalam sidang saat menanggapi pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Dimana JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.










