Karena terbukti bersalah, jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu menuntut agar terdakwa yang juga residivis kasus Narkotika itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, beberapa barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat serta aset lainnya yang diduga dari hasil jual beli Narkotika disita untuk negara.
BACA Juga : Driver Gojek Ngamuk dan Aniaya Penumpang Gegara Omonganya Tidak Direspon
Diketahui pula, terdakwa sebelum menjadi terdakwa kasus TPPU ini, terdakwa di tahun 2016 lalu pernah diadili di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus Narkotika. Saat itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa akhirnya bebas lebih awal karena membayar uang denda Rp 1 miliar itu.W-007










