
Terdakwa kasus dugaan korupsi SPI Unud,Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gde Antara.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang dugaan korupsi dana SPI Unud dengan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa yang sedianya digelar, Selasa (7/11/2023) batal digelar. Sidang batal digelar karena hakim ketua, Agus Akhyudi berhalangan hadir.
Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi membenarkan bila sidang tidak bisa digelar karena hakim ketua berhalangan hadir."Hakim ketua mendadak ada kepentingan sehingga mengambil cuti," ungkap Gede Astawa yang ditemui di PN Denpasar.
BACA Juga : Sambungan Air Diputus Pengelola Perumahan Royal Garden Residence Mumbul, Warga Perumahan Bergejolak
Dikatakan pula, sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa akan digelar pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 mendatang. Di tempat yang sama, salah satu kuasa hukum Prof. Antara yakni Nyoman Sukandia menyatakan, pihaknya memaklumi penundaan sidang tersebut.
Hal senada juga diungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditemui di Pengadil Tipikor. "Tidak masalah sidangnya diundur, yang pasti kami sudah siap dengan tanggapan atas eksepsi dari terdakwa maupun kuasa hukumnya," sebut jaksa yang mangaku bernama Dino.
BACA Juga : Dua Oknum Perwira Polda Bali Ketahuan Selingkuh, Kini Jalani Sidang Disiplin
Seperti diketahui, dalam eksepsinya, Prof. Antara lebih menitikberatkan pada kasus yang menimpanya. Disebutkannya, kasus yang sedang dijalani ini bukanlah murni perkara pidana, melainkan lebih ke arah titipan atau pesanan dari pihak tertentu yang memang ingin dirinya dipenjara.










