DITAHAN-Kejaksaan Tinggi Bali resmi menahan Prof. I Nyoman Gde Antara atas kasus dugaan korupsi dana SPI.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (9/10/2023) resmi menahan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara di Lapas Kerobokan atas dugaan kasus penyelewengan dana SPI Mahasiswa baru Jalur mandiri.
Kasi Penerangan dan Hukum/Humas Kejati Bali Putus Agus Eka Sabana kepada wartawan mengatakan, Prof. Antara bersama tiga tersangka lainnya ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari kedepan. “Kita tahan untuk 20 hari kedepan,” jelas Eka Sabana.
BACA Juga : Tim Hukum Prof Antara Sebut Jaksa tak Punya Kewenangan Lakukan Audit Kerugian Negara
Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan tambahan dengan didampingi pengacara masing-masing.”Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan kesehatan tersangka di Klinik Kejaksaan,” jelas Kasi Penkum.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakannya oleh dokter klinik dalam keadaan sehat.”Karena dinyatakan sehat, maka oleh penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” pungkas Eka Sabana.
BACA Juga : Praperadilan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Prof Antara Minta Kasus SPI Unud Dihentikan
Diketahui, Prof. Antara sebelum ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) yang diduga merugikan negara hingga Rp 335 miliar. Dalam kasus ini Prof. Antara tidak sendiri, dia bersama tiga tersangka lainnya yang juga saat ini ditahan.
Mereka adalah inisial IKB, IMY, dan NPS. Ketiga tersangka ini juga merupakan pejabat di lingkungan Unud. Atas kasus ini, Prof. Antara dan tiga tersangka dijerat dengan Pasal 9, Pasal 12 huruf e Jo 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.W-007