https://www.traditionrolex.com/27 Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Dijebloskan ke Penjara - FAJAR BALI
 

Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Dijebloskan ke Penjara

Prof. Antara bersama tiga tersangka lainnya ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari kedepan

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/10/2023)

DITAHAN-Kejaksaan Tinggi Bali resmi menahan Prof. I Nyoman Gde Antara atas kasus dugaan korupsi dana SPI.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (9/10/2023) resmi menahan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara di Lapas Kerobokan atas dugaan kasus penyelewengan dana SPI Mahasiswa baru Jalur mandiri.

Kasi Penerangan dan Hukum/Humas Kejati Bali Putus Agus Eka Sabana kepada wartawan mengatakan, Prof. Antara bersama tiga tersangka lainnya ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari kedepan. “Kita tahan untuk 20 hari kedepan,” jelas Eka Sabana.

BACA Juga : Tim Hukum Prof Antara Sebut Jaksa tak Punya Kewenangan Lakukan Audit Kerugian Negara

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan tambahan dengan didampingi pengacara masing-masing.”Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan kesehatan tersangka di Klinik Kejaksaan,” jelas Kasi Penkum.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, para tersangka  dinyatakannya oleh dokter klinik dalam keadaan sehat.”Karena dinyatakan sehat, maka oleh penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” pungkas Eka Sabana.

BACA Juga : Praperadilan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Prof Antara Minta Kasus SPI Unud Dihentikan

Diketahui, Prof. Antara sebelum ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi  (SPI) yang diduga merugikan negara hingga Rp 335 miliar. Dalam kasus ini Prof. Antara tidak sendiri, dia bersama tiga tersangka lainnya yang juga saat ini ditahan.

Mereka adalah inisial IKB, IMY, dan NPS. Ketiga tersangka ini juga merupakan pejabat di lingkungan Unud. Atas kasus ini, Prof. Antara dan tiga tersangka dijerat dengan Pasal 9, Pasal 12 huruf e Jo 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 UU Tipikor  Jo Pasal 65 KUHP.W-007

 Save as PDF

Next Post

Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Hakim Bebaskan Firman Handoko

Sen Okt 9 , 2023
hakim memerintahkan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging)
ilstrasi vonis hakim

Berita Lainnya