https://www.traditionrolex.com/27 Bunuh Orang Karena Sakit Hati, Sakim Terancam 15 Tahun Bui - FAJAR BALI
 

Bunuh Orang Karena Sakit Hati, Sakim Terancam 15 Tahun Bui

(Last Updated On: 21/04/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Sakim Fadillah (39) pria yang menghabisi nyawa Senawati Candra Selasa (21/4/2020) diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang dakwaan yang digelar secara teleconference itu dipimpin oleh hakim I Made Pasek. 

 

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan diterangkan, kasus yang sempat membuat heboh warga tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Ayani Utara,  Gang Merpati Nomor 1 Banjar Gita Bhuana Denpasar Utara. Berawal saat terdakwa berkunjung ke rumah korban menemui anak korban, Andi Cahyadi untuk bermain gantangan ayam di jalan Salya, Denpasar. Usai bermain gantangan ayam, terdakwa berkata kepada saksi Andi Cahyadi ngin pulang ke kos dengan maksud untuk sholat. 

 

Namun sebelum terdakwa pulang ke tempat kosnya di Jalan pulau Salawati, saksi Andi Cahyadi berkata kepada terima kalah untuk mengambil helm di rumahnya. sampai di rumah, saksi Andi Cahyadi meminta izin kepada terdakwa untuk membeli rokok. Pada saat saksi Andi Cahyadi dan anaknya pergi membeli rokok, terdakwa teringat dengan perkataan saksi korban yang pernah mencaci makinya. “Mengingat korban terdakwa pernah caci maki oleh korban, terdakwa lalu masuk ke dalam pekarangan rumah,” sebut Jaksa dalam dakwaannya. 

 

Saat masuk ke dalam rumah,  terdakwa mengambil sebuah batu yang ada di samping pintu gerbang dan mendekati korban yang saat itu sedang duduk di teras rumah. Tanpa banyak bicara,  terdakwa langsung memukul kepala korban dengan batu yang dipegangnya sebanyak 1 kali hingga batu patah menjadi dua. Mendapat serangan itu korban pun langsung masuk ke dalam rumah. Melihat korban masuk ke dalam rumah , terdakwa kembali mengambil batu yang ada di samping pintu dan masuk mengejar korban. 

 

Setelah masuk ke dalam rumah,  terdakwa mencari korban dan menemukan korban berbaring di pinggir tempat tidur dengan posisi miring menghadap tembok. Melihat itu, terdakwa langsung mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan batu hingga batu itu patah menjadi dua. 

 

Tak sampai disitu,terdakwa pun lalu menjambak rambut korban dan mengambil sebuah botol yang mirip dengan botol parfum dan kemudian dipukul kan ke kepala korban berkali-kali. Belum puas juga,  terdakwa kembali mengambil patahan batu dan menghajar kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bergerak. Setelah melancarkan aksinya,  terdakwa mengambil batu serta botol yang mirip botol parfum dan mencucinya lalu membuangnya di pekarangan rumah sebelah timur. 

 

Tidak lama kemudian saksi Andi Cahyadi bersama anaknya kembali dari warung usai membeli rokok. Belum sempat Andi Cahyadi masuk ke dalam rumah, terdakwa sudah meminta kepada saksi untuk mengantarkan ke tempat kosnya. Sampai di tempat kosnya, terdakwa langsung mandi berganti baju dan kembali mengajak saksi Andi Cahyadi ke tempat gantangan ayam. Namun, dalam perjalanan saksi Andi Cahyadi dihubungi Adiknya  bahwa ibunya di kamar dalam keadaan berdarah-darah. 

 

Andi Cahyadi pun akhirnya pulang ke rumah dengan mengajak serta terdakwa. Sampai di rumah, saksi Andi Cahyadi langsung masuk ke dalam mengajak serta terdakwa. Saksi Andi Cahyadi sempat meminta bantuan terdakwa untuk membalikkan tubuh korban.  

 

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan 2 pasal berlapis. Yaitu pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cabuli Siswa Paud, Warga Jepang Dituntut 7 Tahun Penjara

Sel Apr 21 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 21/04/2020)DENPASAR  – fajarbali.com | Kato Toshio (57) pria asal Jepang yang  mencabuli balita yang masih mengenyam di sekolah Pendidikan Usia Dini (PAUD), dalam sidang yang digelar secara Telecomfrence, Selasa (21/4/2020)  dituntut oleh Jaksa selama 7 tahun penjara.    Save as PDF

Berita Lainnya