https://www.traditionrolex.com/27 Apes, Hanya Gara-gara Shabu 0,48 Gram Dipenjara 3 Tahun - FAJAR BALI
 

Apes, Hanya Gara-gara Shabu 0,48 Gram Dipenjara 3 Tahun

Benar terdakwa Jalalludin divonis 3 tahun penjara,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 24/01/2023)

Ilustrasi Kasus Narkotika.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Jalalludin (39) yang ditangkap karena menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,48 gram divonis  3 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini. 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Jalalludin terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Baca Juga : Dilimpahkan Penyidik, Bule Australia Tersangka Kasus Merek Ditahan Jaksa

Baca Juga : Berkas Kasus Pembunuhan Karyawan Bank BPD Dilimpahkan Penyidik

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung, I.G Gatot Hariawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023) membenarkan bila terdakwa Jalalludin divonis 3 tahun penjara.”Benar terdakwa Jalalludin divonis 3 tahun penjara,” kata pejabat yang akrab disapa Gatot Hariawan ini. Gatot Hariawan juga mengatakan, bahwa vonis hakim ini 10 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Astuti. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Jalalludin  diadili di PN Denpasar karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,48 gram. Jalalludin ditangkap di kamar kosnya di Jalan Merpati Gang Pipit No. 11 C Monang Maning. Sebelum melakukan penangkapan, polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa terdakwa sering transaksi Narkotika.

Baca Juga : Dilimpahkan Penyidik, Bule Australia Tersangka Kasus Merek Ditahan Jaksa

Baca Juga : Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Kasus Narkoba Asal Turki Langsung Dikerangkeng

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Badung langsung melakukan pemantauan dan mengetahui bahwa terdakwa tinggal Jln.Merpati Gang Pipit. Setelah itu pada tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 23.20 WITA polisi menangkap terdakwa. Dari penangkapan itu mengamankan barang bukti shabu yang disimpan didalam bungkus rokok. 

Kepada polisi terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari orang yang bernama Rizal (DPO).”Awalnya terdakwa ditawari oleh Rizal Narkotika seharga Rp 200 ribu, atas tawaran itu terdakwa pun tergiur dan akhirnya mengirimkan uang dan mengambil tempelan shabu di tempat yang sudah disepakati oleh terdakwa dan Rizal. Terdakwa juga mengaku shabu yang ada padanya akan digunakan sendiri.W-007

 Save as PDF

Next Post

Pecah Telur, UPMI Punya Guru Besar Tetap

Sel Jan 24 , 2023
Prof. Arnawa menjadi guru besar tetap bidang ilmu linguistik, profesor pertama di Kampus UPMI yang terletak di Jalan Seroja No.57, Tonja, Denpasar. Ia menyampaikan orasi ilmiah tentang inferensi kebenaran tindak ujar performatif.
Guru besar UPMI

Berita Lainnya