Terbukti Pemakai Narkotika, Empat Terdakwa Dipenjara 2 Tahun
“Sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara. Dan kami selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima,” ujar Yanuar Nahak.Â
“Sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara. Dan kami selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima,” ujar Yanuar Nahak.Â
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya.