https://www.traditionrolex.com/27 Simpan SS di Tas Pinggang, Sat Narkoba Polres Bangli Bekuk Sopir Truk Ekspedisi - FAJAR BALI
 

Simpan SS di Tas Pinggang, Sat Narkoba Polres Bangli Bekuk Sopir Truk Ekspedisi

(Last Updated On: 15/06/2021)

BANGLI-fajarbali.com | Seorang sopir truk salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Bali, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli. Pasalnya, pelaku bernama Bahrum (26) asal Desa Ampelan, RT 06 / RW 02 , Kecamatan Wringin, Bondowoso, Jawa Timur ini, telah menjadi target operasi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu (SS). 

Tersangka diamankan di depan Warung Makan Banah City, milik Kadek Dwi Erifoi, yang berlokasi di Banjar Jayamaruti, Kintamani, Bangli pada Rabu (9/6/2021) pukul 15.15 wita, lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,24 bruto, 0,15 netto. Bahrum menyimpan SS tersebut  di dalam bungkus kemasan rokok hitam yg disimpan dalam tas pinggang warna hitam.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi Senin (14/6/2021) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Kata dia, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Banjar Jayamaruti, Kintamani, Bangli, diduga sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

“Petugas saat itu melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan, yang sedang duduk di depan warung,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP Nyoman Sudarma. 

Baca Juga :
Belasan Anggota Koperasi GASB Mengadu ke Dewan, Miliaran Dana Tidak Jelas, Koperasi Tidak Pernah Buka
Wisatawan Sepi, Kebersihan Cagar Budaya Tidak Terurus, BPCB Bali Lakukan Giat Bersih-bersih di Situs Budaya

Dari interogasi dan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang tersimpan dalam bungkus kemasan rokok. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

“Pengakuan sementara yang bersangkutan menyebut barang tersebut didapat dengan cara bertemu langsung dari seseorang yang bernama Agus yang diketahui keberadaannya di Tabanan. Terkait hal ini masih kami kembangkan. Untuk tersangka belum pernah dihukum,” terangnya. 

Selain mengamankan barang bukti SS, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti satu potong pipet plastik warna putih. Satu potong lakban warna biru, satu bekas bungkus kemasan rokok warna hitam, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu buah handphone merek  OPPO tipe A37 warna silver lengkap dengan sim card.

Berikutnya, tersangka beserta barang buktinya itu,  langsung diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda maksimal 8 miliar. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

RSU Bangli Dapatkan Tambahan Bantuan Empat Ambulance Dari Pusat

Sel Jun 15 , 2021
Dibaca: 19 (Last Updated On: 15/06/2021)BANGLI – fajarbali.com | Rumah Sakit Umum (RSU) Bangli dipastikan tahun 2021 mendapatkan bantuan pengadaan 4 unit mobil ambulance. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit terbesar di Bangli itu. Bahkan, pengadaan mobil ambulance yang merupakan bantuan dari Pusat tersebut sudah masuk pada tahap tanda tangan […]

Berita Lainnya