Punya Bukti Baru, Teddy Raharjo Optimis Menang Praperadilan

praperadilan teddy raharjo
PRAPERADILAN-Pemohon prapradilan didampingi tim kuasa hukumnya.Foto/Eli

PRAPERADILAN-Pemohon prapradilan didampingi tim kuasa hukumnya.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur Utama BPR KS Bali Agung, Nyoman Supariyani terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Polda Bali terkait penetapan tersangka terhadap Nyoman Supariyani berdasarkan surat Nomor : S.TAP/06/III/2023/Ditreskrimsus, tanggal 3 Maret 2023, Rabu (29/3/2023) batal terlaksana. 

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Suarta itu batal digelar lantaran perwakilan dari pihak termohon dalam hal ini Polda Bali tidak memenuhi panggilan alias tidak hadir di ruang sidang. “Kami sudah memanggil termohon tapi rupanya termohon tidak hadir,” kata hakim tunggal I Wayan Suarta usai membuka sidang. 

Karena pihak termohon tidak hadir, maka hakim Suarta memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 10 April 2023 mendatang. “Kita tunda sidang hingga hari Senin tanggal 10 April 2023 karena dalam beberapa hari kedepan ini saya pribadi ada acara. Sementara kita akan mencoba memanggil kembali pihak termohon untuk hadir dalam sidang nanti,” tegas hakim Suarta sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup. 

Baca Juga : Hakim Vonis Pengedar Sabu dan Ekstasi 7 Tahun Penjara

Baca Juga : Tidak Mau Berobat, Pemulung Membusuk di Rumah Kosong

Tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang ditanggapi santai oleh kuasa hukum pemohon, Teddy Raharjo. Dia hanya mengatakan bahwa tidak hadirnya termohon dalam sidang pertama adalah hal yang biasa.” Tidak apa apa, masih ada waktu lain,” kata Teddy didampingi pengacara lainnya yakni, Sabam Antonius Nainggolan, Rudi Hermawan, Anindya Primadigantari, I Putu Sukayasa, Dewa Gede Artha dan Indra Triyanto yang ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top