Punya Bukti Baru, Teddy Raharjo Optimis Menang Praperadilan

praperadilan teddy raharjo
PRAPERADILAN-Pemohon prapradilan didampingi tim kuasa hukumnya.Foto/Eli

Baca Juga : Jaksa Tuntut Mucikari Cewek Open BO 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Baca Juga : Terdakwa Kasus Pencurian HP Divonis 5 Bulan, Ini Kata Pengacaranya

Dijelaskan lagi, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 509/Pid.Sus/2018/PN.Dps tanggal 8 Oktober 2018 dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/06/III/2023/Ditreskrimsus merupakan hal yang sama, dengan demikian rangkaian hukumnya merupakan pengulangan dan dapat dikatakan Ne Bis In Idem.

Bahwa Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/06/III/2023/Ditreskrimsus tanggal 3 Maret 2023 bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 1956 mengingat obyek sengketa adalah jual beli Gedung milik aset BPR KS dimana BPR KS telah membeli dari P.I Made Yance Dwiputra secara dibawah tangan.

Baca Juga : Ngebut Naik Motor, Pria Asal NTT Tewas Adu Jangkrik

Atas hal itu, Pemohon telah melayangkan gugatan terhadap P.I Made Yance Dwiputra dan LPS selaku Pelapor dalam Laporan Polisi nomor LP/ 453/ XII/2020/Bali/SPKT tanggal 15 Desember 2020. Sebagaimana gugatan nomor : 1258/Pdt.G/2022/PN Dps.”Gugatan ini kami layangkan sebelum  dikeluarkannya surat penetapan tersangka,” tegas Teddy.

Dengan demikian, sebagaimana ketentuan pasal 81 KUHP menyebutkan penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan Pra Yudisial, menunda daluwarsa. “Maka sudah selayaknya Surat Nomor : S.Tap/06/III/2023/Ditreskrimsus tanggal 3 Maret 2023 tentang penetapan tersangka terhadap pemohon dibatalkan,”pungkas Teddy Raharjo.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top