Punya Bukti Baru, Teddy Raharjo Optimis Menang Praperadilan

praperadilan teddy raharjo
PRAPERADILAN-Pemohon prapradilan didampingi tim kuasa hukumnya.Foto/Eli

Pada kesempatan ini Teddy Raharjo dkk, juga mengatakan bahwa, pihaknya sangat optimis jika permohonannya bakal dikabulkan oleh akim. Teddy menjelaskan, pihaknya saat ini telah mengantongi bukti baru yang nantinya akan dibuka di muka sidang praperadilan. Bukti baru itu berupa putusan perdata No 450/Pdt.G/2020/PN Dps. Dimana gugatan perdata dengan nomor No 450/Pdt.G/2020/PN Dps itu, pihak BPR KS Agung Sedana menggugat Nyoman Supariyani. 

Dalam  amar putusan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut hakim menyatakan tergugat (Nyoman Supariyani/pemohon praperadilan ) dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 3.550.000.000. “Gugatan perbuatan melawan hukum ini berkaitan dengan jual beli gedung yang merupakan aset milik BPR KS Agung Sedana,” jelas Teddy Raharjo. 

Baca Juga : Polda dan Kemenkumham Bantah Ada “Kampung Rusia” di Bali

Baca Juga : Bule Australia Tewas Bugil di Kamar Hotel, Rekan Sekamar Menangis

Masih menurut Teddy, hal ini menjadi aneh saat kliennya atau pemohon praperadilan dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli aset BPR berupa gedung yang dikatakan menimbulkan kerugian hingga Rp 4,5 miliar.”Jadi pertanyaan saya, ini yang benar kerugiannya yang dialami pelapor dalam kasus jual beli aset BPR ini berapa, Rp 3,5 miliar atau Rp 4.5 miliar?,” ujar Teddy bertanya tanya. 

Oleh karena itu, Teddy menyaran agar nilai kerugian yang disebut merugikan pelapor ini dihitung ulang agar tidak terjadi masalah di kemudian hari dan akan membuat keliannya merugi. “Sembari menghitung nilai kerugian, kan alangkah bijaksananya kalau penetapan tersangka terhadap klien kali ini dikesampingkan dulu,” harap Teddy Raharjo. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top