Punya Bukti Baru, Teddy Raharjo Optimis Menang Praperadilan

praperadilan teddy raharjo
PRAPERADILAN-Pemohon prapradilan didampingi tim kuasa hukumnya.Foto/Eli

Yang terakhir, jelas Teddy kliennya atau pemohon praperadilan sangat tidak layak dijadikan tersangka mengingat sebelumnya termohon pernah dilaporkan atas kasus yang sama dan saat itu laporan dihentikan karena antara terlapor dan pelapor berdamai.”Kalau menurut kami kasus sudah tidak bisa maju lagi karena sebelumnya kan ada perdamaian,” pungkasnya. 

Baca Juga : Bantuan Kemanusiaan, Kapolsek Sudiarta Bagikan Sembako ke Warga

Baca Juga : Minimalisir Gangguan Kamtibmas Pemilu, Polres Badung Gelar Ops Bina Kusuma

Diberitakan sebelumnya, pemohon mengajukan gugatan praperadilan karena tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang katanya pernah menjeratnya dan sudah menjalani hukuman. Teddy menjelaskan, pemohon praperadilan pada tahun 2017 telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana  Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 509/Pid.Sus/2018/PN.Dps tanggal 8 Oktober 2018.

Putusan tersebut menyatakan terdakwa Nyoman Supariyani atau pemohon tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai Anggota Dewan Komisaris Direksi atau Pegawai bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Ini dan perundang undangan lainnya.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap pemohon berikut dengan sangkaan pasal yang disangkakan terhadap tersangka berdasarkan surat ketetapan Nomor : S.Tap/06/III/2023/Ditreskrimsus Tentang Penetapan Tersangka ini merupakan Surat Ketetapan yang cacat hukum karena bertentangan dengan pasal 76 KUHP yang menyatakan melarang untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang telah dijatuhi pidana dan putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top