https://www.traditionrolex.com/27 Diperiksa Selama 8 Jam, Prof Antara Belum Ditahan Penyidik - FAJAR BALI
 

Diperiksa Selama 8 Jam, Prof Antara Belum Ditahan Penyidik

Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, Eka Sabana menjawab bahwa penyidik merasa tersangka masih kooperatif.

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/04/2023)

KASUS SPI-Prof. I Nyoman Gde Antara didampingi I Gde Pasek Suardika saat meninggalkan Gedung Kejaksaan Tinggi Bali usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI), Kamis (6/4/2023) memenuhi panggilan penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Pria yang akrab disapa Prof Antara itu datang ke gedung pidana khusus Kejati Bali sekitar pukul 10.00 pagi. Ia datang dampingi beberapa kuasa hukumnya yang salah satunya adalah I Gede Pasek Suardika. Selama kurang lebih 8 jam menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 18.15 WITA Prof Antara bersama rombongan meninggalkan ruang pemeriksaan. 

BACA juga : Tidak Terima Dijadikan Tersangka, Ibu dan Anak Ajukan Gugatan Praperadilan

Tak hanya itu, orang nomor satu di Unud ini pun masih diperbolehkan pulang oleh tim penyidik alis penyidik belum memutuskan untuk menahan tersangka kasus SPI ini. Terkait ini, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi mengatakan masalah penahanan adalah kewenangan penyidik. 

“Kalau soal penahanan terhadap tersangka itu murni kewenangan penyidik, ” jelas Eka Sabana ditemui di gedung pidana khusus Kejati Bali. Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, Eka Sabana menjawab bahwa penyidik merasa tersangka masih kooperatif.

BACA juga : Penuhi Panggilan Penyidik, Prof Antara Minta Kasusnya Dikawal

Seperti diketahui, Prof Antara sebenarnya pernah dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Yang pertama saat Prof Antara dipanggil penyidik ketika statusnya masih sebagai saksi. Saat itu Prof Antara tidak hadir pada panggilan pertama. Sementara yang kedua, saat panggilan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun menurut Eka Sabana, ketidak hadiran Prof Antara saat itu disertai dengan adanya beberapa alasan.”Soal tersangka dikatakan mangkir dari panggilan itu kan yang membahas dari media. Yang jelas saat tidak hadir itu ada alasan sehingga dilakukan pemanggilan kembali dan yang bersangkutan bisa hadir, ” jawab Kasi Penkum. 

BACA juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sekaligus DPO Kasus Penipuan Penggelapan

Sementara Pasek Suardika mengatakan bahwa, dalam KUHAP tersangka atau saksi tidak hadir dalam pemanggilan pertama itu hal yang biasa.”Kan masih ada pemanggilan kedua. Dan soal Prof Antara yang tidak hadir saat dipanggil penyidik semua tidak ada masalah karena ada pemberitahuan, ini cuma masalah komunikasi saja, ” jawab Pasek Suardika. 

Dikatakan pula, saat menjalani pemeriksaan, kliennya dicecar dengan 80 pertanyaan, dan semua pertanyaan itu dijawab dengan baik.”Semua pertanyaan mampu dijawab dengan biak, ” ujar Pasek Suardika sembari mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi penyidik yang dianggap sangat profesional dalam melakukan pemeriksaan.W-007

 Save as PDF

Next Post

Kapolresta Bambang Cek Pengamanan "Jumat Agung" di 82 Gereja

Jum Apr 7 , 2023
Polresta Menerjunkan 367 Personel di Lapangan
IMG_20230407_185800

Berita Lainnya