KUTA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Dua jaringan narkoba International asal Indonesia, Didik Sucipto (40) dan seorang perempuan, Bunga Erita Septya Putri, dibekuk tim gabungan Bea Cukai dan Direktorat Resnarkoba Polda Bali, pada Senin (10/2/2020) malam. Dari keduanya disita 600 gram sabu yang diakui dibawa dari Malaysia untuk diedarkan di Bali.
Menurut Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK,MH, awalnya petugas Bea Cukai menangkap Bunga saat datang dari Malaysia melalui Bandara Ngurah Rai Kuta, Senin (10/2/2020) malam.
"Pelaku berinisial B (Bunga, red) ditangkap membawa sabu yang diselipkan di pakaian dalam yang dikenakannya," ungkap AKBP Setiawan saat rilis Operasi Antik di Mapolda Bali, Rabu (12/2/2020).
Malam itu juga, bekerjasama dengan jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Bali, petugas melakukan pengembangan jaringan narkoba tersebut. Hasilnya, Didik Sucipto diringkus di rumah kosnya di jalan Tukad Bilok Gang Harum Putra Getar No. 18, kamar No. 5, Br. Puseh Kauh Desa Sanur kauh, Denpasar Selatan.
"Dari hasil pengembangan, ditangkaplah pelaku lain berinisial D (Didik, red) di rumah kosnya di Sanur. Kami lakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sehingga totalnya 600 gram sabu sabu," ungkapnya.
Dijelaskan AKBP Setiawan, kedua jaringan narkoba International asal Banyuwangi Jawa Timur ini datang dari Malaysia menggunakan pesawat yang sama datang ke Bali. Tersangka Didik duluan datang ke Bali, disusul kemudian Bunga.










