https://www.traditionrolex.com/27 Curi Motor, Dua Pelajar Ditangkap - FAJAR BALI
 

Curi Motor, Dua Pelajar Ditangkap

(Last Updated On: 17/04/2022)

SINGARAJA–fajarbali.com | Dua orang pelajar terpaksa harus diamankan jajaran kepolisian lantaran melakukan pencurian sepeda motor.

Kedua tersangka yang merupakan seorang pelajar itu yakni APP Alias Tolor (21) asal Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng dan rekannya PS alias Gerandong (20) asal Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada.

Keduanya melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat DK 3407 UAJ terjadi Sabtu (20/3/2021) lalu dinihari pukul 01.00 WITA bertempat di sebuah rumah kost di Jalan Srikandi Gang Delima No 28, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Korban atau pemilik sepeda motor itu adalah Putu Megarani Sukarini Putri (20) seorang pelajar, asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Menyali, Kecamatan Sawan kemudian korban melaporkan aksi pencurian yang dialaminya.

Baca juga :
Masuki Musim Kemarau, TPA Temesi Rawan Kebakaran, Gundukan Sampah Sudah Ditangani DLH Gianyar
Kasus Penistaan Agama, Tim Hukum Dampingi Pelapor Diperiksa di Polda Bali

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B / 27 / III / 2021 / Bali / Res Bll, 20 Maret 2021, Satreskrim Polres Buleleng pun bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

”Awalnya kami menerima laporan terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya dalam penyelidikan diketahui kedua pelaku dan akhirnya kami mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang bukti yang merupakan hasil pencuriannya,” ungkap KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno saat memberikan keterangan pers, Kamis (8/4/2021) siang kemarin.

Akibat perbuatan keduanya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.500.000. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Nopol DK 3407 UAJ dan sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol DK 6596 UBA yang diduga merupakan hasil pencurian karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Dikonfirmasi kedua pelaku yang mengancam Suseno mengakui akibat perbuatan kedua pelajar itu diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman selama tujuh tahun penjara. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peduli Tuna Netra, ITB STIKOM Serahkan Komputer Khusus

Sen Apr 26 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 17/04/2022)DENPASAR – fajarbali.com | Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Provinsi Bali mendapat bantuan seperangkat komputer all in one dari ITB STIKOM Bali. Bantuan itu serahkan oleh Rektor ITB STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan kepada I Gede Winaya sebagai Ketua Pertuni Bali, di kampus tersebut, Sabtu […]

Berita Lainnya