https://www.traditionrolex.com/27 Penuhi Panggilan Penyidik, Prof Antara Minta Kasusnya Dikawal - FAJAR BALI
 

Penuhi Panggilan Penyidik, Prof Antara Minta Kasusnya Dikawal

“Tolong ya dikawal, ” kata Prof Antara sembari berjalan masuk ke dalam gedung Pidana Khusus Kejati Bali.

 Save as PDF
(Last Updated On: 06/04/2023)

KASUS SPIProf Antara didampingi I Gede Pasek Suardika akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidus Kejati Bali untuk diperiksa sebagai tersangka kasus SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Gede Antara tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru, Kamis (6/4/2023) hadir di Kejaksaan Tinggi Bali memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pria yang akrab disapa Prof Antara ini hadir didampingi I Gede Pasek Suardika dkk., selalu kuasa hukumnya. Di hadapan wartan Prof. Antara meminta agar kasus yang menyeretnya sebagai tersangka itu terus dikawal. “Tolong ya dikawal, ” kata Prof Antara sembari berjalan masuk ke dalam gedung Pidana Khusus Kejati Bali.

BACA Juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sekaligus DPO Kasus Penipuan Penggelapan

Diketahui, Prof Antara sempat tidak hadir di pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan sibuk dengan urusan penerimaan mahasiswa baru. Atas hal itu, penyidik menjadwalkan kembali untuk memanggi Prof Antara pada hari Kamis tanggal 6 April 2023.

Diberitakan sebelum, Kejati Bali menetapkan Rektor Unud Prof. Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana SPI. Prof. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

BACA Juga : Bersaksi, Cameron Ungkap Fakta ‘Hilangnya’ Kedua Balita dari Arena Bermain Hotel

Selain Prof Antara, Kejati Bali juga telah menetapkan tiga tersangka lain dari pihak Unud dalam kasus SPI ini dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.W-007

 Save as PDF

Next Post

Gubernur Koster Berperan Besar Dibalik UU Provinsi Bali

Kam Apr 6 , 2023
 “Kita tahu sejarahnya itu, beliau (Gubernur Koster) mengundang kita bersama Dirjen. Dalam prosesnya itu sangat detail sekali, kalau ini tidak ada peran Pak Gubernur, mungkin ini tidak akan gol. Kita akui itu, dan masyarakat Bali harus mengakui itu,” ujar Kariyasa Adnyana.
IMG-20220815-WA0005

Berita Lainnya