https://www.traditionrolex.com/27 Percobaan Pemerkosaan, Turis Asal Nigeria Dipenjara Setahun - FAJAR BALI
 

Percobaan Pemerkosaan, Turis Asal Nigeria Dipenjara Setahun

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/07/2023)

Terdakwa IJZ saat menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Nigeria berinisial IJZ akhirnya harus mendekam dalam penjara selama satu tahun. Sebab, pria yang lahiran Uyo, Nigeria 23 tahun lalu ini oleh majelis hakim Pengadilan Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,”demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Made Desi Mega Pratiwi.

BACA Juga : Naik Motor, Dua Karyawan Outsourcing Hotel Terciduk Bawa Paketan Sabu

Dalam amar putusan, majelis hakim juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Terungkap bahwa, perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 22.00 wita di tempat tinggal terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat, Bucu Telu I/10, Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Kejadian berawal saat terdakwa bertemu dengan saksi korban RTK sekira Pukul 17.00 WITA  di Finn Club yang di Jl. Pantai Berawa No.99, Canggu. Saat itu saksi korban tidak sendiri, ditemani oleh AJH. Singkat cerita mereka yang duduk satu meja itu pun memesan minuman beralkohol. Tidak lama kemudian saksi AJH muntah-muntah dan bersama korban pergi ke kamar mandi.

BACA Juga : Perbaiki Plafon, Buruh Tewas Terjatuh dari Lantai 2 Hotel Ibis Style

“Setelah itu terdakwa bertanya kepada korban soal kenapa tidak menjawab pesan dari terdakwa yang dikirim melalui messenger di Instagram,”ujar hakim dalam amar putusannya. Bukanya menjawab, tapi saksi korban malah mengalihkan pembicaraan ke hal lain karena korban memang tidak tertarik dengan terdakwa.

Karena saksi AJH terus muntah, saksi korban meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan pulang. Sampai diluar, terdakwa meminta kepada korban dan AJH naik mobil yang dibawa oleh terdakwa, tapi saksi korban tidak mau. Karena korban tidak mau, terdakwa pun mencarikan ojek motor.

BACA Juga : Kepala Basarnas Bali yang Baru, I Nyoman Sidakarya SH Gantikan Gede Darmada SE

Setelah mendapat ojek motor, saksi korban bersama terdakwa naik satu motor sedangkan saksi AJH naik ojek yang lainnya. Namun ojek yang ditumpangi bukan menuju The Magani Hotel tempat korban dan AJH, tetapi mengarah ke rumah terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat Bucu Telu I/10, Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod.

Saat tiba di rumah terdakwa, saksi korban sempat bertema kepada terdakwa.”Ngapain kita disini”dan dijawab oleh terdakwa “kita nongkrong disini saja”dan mereka pun duduk di dalam. Dalam putusannya yang dibacakan hakim juga menyatakan, saat sedang asik duduk, tiba tiba terdakwa mengangkat tubuh korban dengan posisi berhadapan dengan terdakwa dengan kedua tangan terdakwa menyilang di kedua pantat korban.

BACA Juga : Kecelakaan Meningkat 142 Persen, Polda Bali Serentak Gelar Operasi Patuh

Saksi korban berusaha melawan untuk minta diturunkan. Kemudian terdakwa mengangkat korban dan membawa ke dalam kamar dan mendudukkan korban  ke atas kasurs kemudian terdakwa mengunci pintu kamar sehingga Saksi Korban bertanya”Apa yang kamu lakukan?”lalu Saksi Korban berusaha untuk membuka pintu yang dikunci.

Kemudian aksi percobaan pemerkosaan pun terjadi dan korban terus melawan. Beruntung ada saksi AJH yang saat itu dilihat oleh korban melalui jendela. Korban pun langsung berteriak minta tolong sambil berusaha melepaskan diri dari terdakwa  namun Terdakwa mencengkram punggung Korban dengan keras.

BACA Juga : Tidak Memenuhi Syarat RJ, Maling Tabung Gas 3 Kilogram Batal Bebas

Saksi AJH yang mengetahui kejadian itu berteriak dan meminta korban untuk lari atau keluar dari kamar lewat jendela. Korban yang berhasil melepaskan diri langsung melompat keluar dari kamar tersebut melalui jendela.!dan setelah berada di luar kamar. Saksi korban bersama saksi AJH berlari meninggalkan tempat tersebut. W-007

 Save as PDF

Next Post

Polisi Hentikan Kasus Bapak Bunuh Anak, Sang Bapak Buat Catatan Depresi dan Lelah Merawat Anaknya

Sel Jul 11 , 2023
Pihak Keluarga Tidak Mengetahui Ada Pembunuhan dan Bunuh Diri
IMG_20230711_181608

Berita Lainnya