https://www.traditionrolex.com/27 Polisi Hentikan Kasus Bapak Bunuh Anak, Sang Bapak Buat Catatan Depresi dan Lelah Merawat Anaknya - FAJAR BALI
 

Polisi Hentikan Kasus Bapak Bunuh Anak, Sang Bapak Buat Catatan Depresi dan Lelah Merawat Anaknya

Pihak Keluarga Tidak Mengetahui Ada Pembunuhan dan Bunuh Diri

 Save as PDF
(Last Updated On: 11/07/2023)

BEBER KASUS-Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas dan Dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah Ida Bagus Alit (paling kiri) beberkan kasus bapak bunuh anak kandung. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Setelah melakukan penyelidikan mendalam bekerjasama dengan Tim Dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Polisi akhirnya menutup kasus kematian bapak bunuh anak di Jalan Bukit Tunggal Lingkungan Alangkajeng, Denpasar Barat. 
 
Berdasarkan hasil gelar perkara, dipastikan bahwa Made SD (47) membunuh putri kandungnya sendiri Ni Putu RPD (26), lalu bunuh diri dengan cara menyayat tanganya dengan pisau. 
 
Dalam keterangan resminya, Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan kasus ini awalnya ditangani Tim Dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah, yang memeriksa kondisi Made SD yang tiba di Instalasi Gawat Darurat sekitar pukul 12.59 Wita. 
 
Tim Dokter menerangkan bahwa Made SD tiba dalam kondisi tangan kiri terluka dan dinyatakan meninggal dunia. Namun kematiannya sangat janggal sehingga dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. 
 
Tak lama setelah itu, sekitar pukul 16.59 Wita, jenazah Ni Putu RPD tiba di kamar jenazah RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Dari hasil pemeriksaan diduga kematianya tidak wajar karena ada bekas luka jeratan pada leher. 
 
Menerima kedua laporan tersebut, Polsek Denpasar Barat dan Polresta Denpasar menyelidiki dan memintai keterangan sejumlah saksi di TKP. Hasil lidik disebutkan bahwa MD SD adalah bapak kandung Ni Putu RPD dan keduanya ditemukan berdua di lantai 2 rumahnya di TKP. 
 
Hanya saja, kata Kombes Bambang, pihaknya tidak menemukan lagi bekas bercak darah di lokasi. “Tidak ada bekas bercak darah, kamarnya sudah dibersihkan dan TKP sudah tidak utuh lagi,” ungkapnya didampingi Dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah, Ida Bagus Alit. 
 
Di lokasi, pihaknya menemukan barang bukti sebuah spray berisi bercak darah, pisau cutter berisi bekas bercak darah, palu karet warna hitam, perban berisi bekas darah, satu tali plastik warna coklat tua. Ada juga sebuah buku warna coklat berisi catatan dari Made SD yang ingin beberapa kali bunuh diri karena depresi.
 
Komentar terpisah, Dokter Forensik RSUP Prof Ngoerah Ida Bagus Alit menjelaskan berdasarkan hasil visum luar bahwa luka pada pergelangan tangan kiri Made SD diduga akibat senjata tajam. 
 
“IMS mengiris pergelangan tangan kiri cukup dalam sampai memutus pembuluh darah ada dua yang putus,” ungkap Bagus Alit. 
 
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap luka jeratan di leher Putu Rita disebut mendatar tidak ada simpul, yang menandakan adalah penjeratan, bukan karena penggantungan. Setelah olah TKP dari kepolisian, tali yang digunakan adalah tali dengan alur yang sangat minim atau hampir rata.
 
Terkait luka memar di samping bibir Rita diduga karena terjatuh. Namun untuk barang bukti berupa palu, diduga tak ada hubungannya dengan luka-luka korban yang disebabkan oleh palu. “Hanya ada luka disebabkan oleh tali,” bebernya. 
 
Kemudian soal penemuan cairan HCL (hidrogen klorida) di lantai diduga sempat diminum oleh Made SD. Namun dari hasil lidik, ternyata tidak ada hubunganya dengan kematian tersebut. 
 
Diterangkanya, HCL cairan yang merupakan asam kuat yang jika seandainya masuk mengenai tubuh atau masuk mulut manusia, akan menyebabkan luka yang khas. Lantaran zat itu akan menyerap air, dan menyebabkan luka yang keras. 
 
“Namun dari pemeriksaan terhadap jenazah, baik pelaku maupun korban tidak ada ditemukan bekas zat tersebut. Ternyata, HCL memang hanya digunakan untuk membersihkan lantai di TKP,” sebut Bagus Alit. 
 
Sementara Kombes Bambang menambahkan berdasarkan hasil lidik pihaknya menetapkan Made SD sebagai pelaku yang membunuh putrinya Ni Putu RPD. Sebelum sama sama tewas, Made MS membunuh anak darah dagingnya sendiri dengan cara menjerat lehernya. Kemudian Made SD bunuh diri dengan cara menyayat pergelangan tangannya sendiri. 
 
“Dari gelar perkara kami kenakan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun namun karena pelaku juga meninggal sebagaimana menurut Pasal 109 KUHAP bahwa tersangka bunuh diri maka penyidikan kami hentikan atau SP3,” ujar Kombes Bambang. 
 
Dijelaskanya, pihak keluarga sudah diperiksa dan mengaku tidak menyadari adanya kejadian ini. Pihak keluarga tidak melaporkan ke Polisi karena tidak mengetahui ada kejadian pembunuhan dan bunuh diri di kamar lantai 2 tersebut. 
 
Perwira melati tiga dipundak itu menerangkan, kematian Made SD dengan cara bunuh diri dikuatkan penemuan buku catatan yang di tulis tangan olehnya sendiri. Buku tersebut berisi ungkapan hati bahwa dia depresi dan beberapa kali ingin bunuh diri. 
 
Dalam buku catatanya, ia merasa sudah lelah merawat anaknya Ni Putu RPD yang memiliki masalah berkebutuhan khusus (lumpuh) sejak lahir, hingga sakit sakitan. Ia juga pernah berobat ke psikiater namun tidak ada hasil. 
 
“Dari buku catatan itu disampaikan bahwa IMS ingin bunuh diri, dia sudah merasa lelah merawat putrinya itu,” ungkap mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah ini. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Diduga Gelapkan Uang Rp 6 Miliar Lebih, Wanita Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sel Jul 11 , 2023
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan,”
lina step

Berita Lainnya