https://www.traditionrolex.com/27 Curi Data Nasabah Bank, Dua Bule Rumania Dituntut Setahun - FAJAR BALI
 

Curi Data Nasabah Bank, Dua Bule Rumania Dituntut Setahun

(Last Updated On: 22/11/2019)

DENPASAR – fajarbali.com | Dua bule asal Rumania yang menjadi  terdakwa kasus pembobolan dana nasabah bank (skimming), Florin Criatia Apetrei alias Florin alias Christian (24) dan Sarghi Renato alias Renato, Kamis (21/11) kemarin dituntut hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Hakim Ida Ayu Nyomam Adnya Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam surat tuntutannya menamyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama. Yaitu kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam  46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Menuntut agar kedua terdakwa di hukum penjara selama satu tahun,” tegas jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu dalam surat tuntutannya yang dibacakan di hadapan kedua terdakwa yang didampingi pengacara Arimba Putra. 

Atas tuntutan itu, majelis hakim meminta waktu satu minggu untuk berunding guna menentukan putusan yang akan dijatuhkan. “Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda putusan,” ujar hakim sembari mengetuk palu tanda sidang selesai. Sementara itu dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus yang mengantarkan dua warga Rumania ini menjadi terdakwa terjadi pada tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 23.30 WITA di ATM BRI Unit Tohpati, Denpasar Timur.

Sebelu. melancarkan aksinya, terdakwa Christian pada tanggal 9 Januari serta Maret 2019 membeli kartu yang berisi magnetic strip secara online sebanyak 659 lembar dari Suluh Raharjo seharga Rp. 4,5 juta.Kartu itu lalu diserahkan kepada Nicolas (DPO) dan diberi nomor PIN sebanyak 4 angka yang ditulis dibelakang masing-masing kartu. Setelah itu kartu yang sudah ada PIN diserahkan kembali kepada terdakwa Christian dan Renato.

“Setelah itu kedua terdakwa pergi ke ATM BRI Unit Tohpati dengan maksud melakukan penarikan uang,” ungkap jaksa dalam dakwaan. Setelah sampai di ATM, terdakwa Christian masuk kedalam sementara terdakwa Renato tetap berada diluar untuk mengawasi.Sampai didalam ATM, terdakwa Christian berhasil melakukan dua kali transaksi dan menggasak uang sebanyak Rp 5 juta. Sementara taransaksi ketiga gagal karena kartu tertelan dalam mesin ATM.

Usai keluar dari ATM, karena gerak gerik kedua terdakwa mencurigakan, petugas polisi yang sudah melakukan pengawasan langsung mendekati kedua terdakwa. “Saat didekati petugas, terdakwa Renato sempat kabur,”terang jaksa.Dari tangan kedua terdakwa polisi berhasil mengamankan 44 kartu mirip ATM dengan warna dan tulisan yang berbeda. W-007

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bertemu Gubernur Koster, Menparekraf Tegaskan Support Penuh Pengembangan Pariwisata Bali

Sab Nov 23 , 2019
Dibaca: 14 (Last Updated On: 22/11/2019)DENPASAR – fajarbali.com |  Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik usulan masterplan pengembangan pariwisata berkelanjutan yang dicanangkan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkraf) RI.   Save as PDF

Berita Lainnya