Jaksa Tuntut Bos Pengoplos LPG 3 Bulan Penjara
Anak Agung Putri Warmayuni (52) yang diduga sebagai pemilik gudang sekaligus bos dari kasus dugaan pengoplosan LPG
Anak Agung Putri Warmayuni (52) yang diduga sebagai pemilik gudang sekaligus bos dari kasus dugaan pengoplosan LPG
Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung (AA) Ngurah Oka, Selasa (19/11/2024) kembali dilanjutkan.. Sidang yang dipimpin hakim Heriyanti itu masuk pada agenda pembacaan keberatan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) (eksepsi).
“Kami minta terdakwa dibebaskan dari hukuman,” sebut Teddy yang ditemui usai sidang.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun”
Mantan Kapuspenkum Kejaksaaan Agung ini malah sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan hakim soal penangguhan penahanan Sukena.
“Kami ini sebagai korban jangan sampai ditimpa tangga lagi. Kami berharap Jaksa menuntut para terdakwa secara profesional. Ancamannya 5 tahun,”
Jaksa mengajukan banding karena vonis hakim dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.
Putu Balik yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Badung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan
Tapi yang terjadi, tanah dan bangunan tersebut dijual oleh Yance Dwiputra kepada Lukas Banu seharga Rp 2.500.000.000
Uang milik perusahaan itu diduga digunakan terdakwa untuk membayar tagihan kartu kredit dan belanja di clandys.