Tidak Memenuhi Syarat RJ, Maling Tabung Gas 3 Kilogram Batal Bebas

Gde Acana dalam rilis tertulisnya yang sampaikan, Senin (10/7/2023) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

 Save as PDF
(Last Updated On: )

Ilustrasi tabung gas 3 kilogram.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pupus sudah harapan pelaku pencurian tabung gas LPG 3 kilogram, Ilham Bayunugroho untuk bisa bebas dari jeratan hukum melalui jalur Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Badung. Pasalnya, ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi untuk dilakukan RJ terhadap pelaku.

Kasi Intel Kejari Badung Gde Acana dalam rilis tertulisnya yang sampaikan, Senin (10/7/2023) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA Juga : 7 Bocah Penganiaya Jukir Hingga Tewas Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa

“Sementara salah atau syarat untuk dilakukan RJ adalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukuman pidana tidak lebih dari lima tahun,” jelas Gde Ancana.

Selain itu, dalam rilisnya Gde Ancana juga memaparkan bahwa, dari hasil penelitian berkas perkara, jaksa peneliti melihat adanya mens rea (niat) dan tingkat ketercelaan dari tersangka (pelaku ).

BACA Juga : Peristiwa Bapak Bunuh Anak Bikin Bulu Merinding, Ternyata Anaknya Autis dan Sakit Lumpuh

” Tersangka melakukan pencurian bukan didasarkan karena keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak, tapi karena telah merencanakan pencurian tersebut secara matang,” jelas Kasi Intel.

Disebut direncanakan dengan matang, karena sebelum melakukan pencurian tersangka telah mempersiapkan sebuah linggis sepanjang 30 sentimeter untuk mempermudah dalam melakukan tindak pidana.

BACA Juga : Ups, Pelajar Ini Nyaris Tewas Terseret Arus Sungai, Untung Ada Warga Selamatkan

“Perbuat tersangka, selain bisa menimbulkan kerugian terhadap korban, perbuatan tersangka juga menimbulkan keresahan di masyarakat karena mencuri di saat korban sedang mudik Lebaran,” tegasnya.

Dengan alasan yang telah disebutkan itu, jelas sudah bahwa terhadap pelaku tidak bisa dilupakan RJ. Adapun persyaratan untuk dilakukan RJ di Kejaksaaan adalah, tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana.Foto/eli

BACA Juga : Kerap Ngeluh Depresi, Bule Rusia Gantung Diri Gunakan Tali Papan Surfing

Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Sementara itu, I Nengah Jimat salah satu kuasa hukum tersangka saat dikonfirmasi soal tidak bisa dilakukan RJ terhadap kliennya mengatakan tidak masalah.

BACA Juga : Ketua PT Denpasar dan KPN se-Bali Hadiri Sosialisasi E-Court Garapan DPC PERADI Denpasar

Hanya saja sebelumnya pria yang akrab disapa Jimat ini permasalahkan soal lambatnya jaksa yang menangani perkara ini dalam menyikapi kasus pencurian tabung gas 3 kilogram ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian yang dilakukan oleh Ilham Bayunugroho terjadi pada tanggal 24 April 2023 silam sekira pukul 01.00 WITA di Warung Nasi Jawa, Jalan Batu Belig, Gg Bima, No 1 Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

BACA Juga : Ya Ampun, Bapak Kandung Bunuh Putrinya Sendiri Lalu Tewas Bunuh Diri Minum Racun dan Sayat Tangan

Sebelum melakukan pencurian, tersangka dihari yang sama sekira pukul 00.20 WITA berangkat dari Jimbaran menuju ke tempat kejadian.

Saat itu tersangka melihat ada sebuah warung yaitu warung Nasi Jawa milik saksi korban Rofingatun Sadiah dalam keadaan tertutup dengan gembok yang terpasang di luar.

BACA Juga : Sudah Divonis Ringan, Dua Terdakwa Penikam Anggota Polda Bali Ajukan Bading

Tersangka Langsung mendekat dan mencongkel engsel gembok pintu warung  dengan linggis sepanjang 30 sentimeter yang  telah tersangka bawa dari rumah. Setelah engsel gembok terlepas, tersangka masuk dan mengambil satu buah tabung gas isi 3 Kilogram warna hijau dan membawa pergi.W-007

 Save as PDF

Next Post

Jatuh ke Tengah Jalan, Dua Pemotor Wanita Tewas Terlindas Bus yang Melintas

Sen Jul 10 , 2023
Keduanya Alami Cedera Kepala Berat
IMG_20230710_203942

Berita Lainnya