Gde Acana dalam rilis tertulisnya yang sampaikan, Senin (10/7/2023) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Gde Acana dalam rilis tertulisnya yang sampaikan, Senin (10/7/2023) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara