Kedua terdakwa ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar divonis menjalani rehabilitasi medis selama 7 bulan di RSJ Bangli.
pengadilan denpasar
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,”
“Terdakwa dengan korban berselisih paham gara-gara minuman,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,”
“Pada saat ditangkap, terdakwa sedang menerima pasangan nomor togel dari pembeli,”
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan