https://www.traditionrolex.com/27 Pelajar Asal Jepang Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual - FAJAR BALI
 

Pelajar Asal Jepang Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual

TKP Toilet di Sebuah Mall di Badung

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/11/2022)

DENPASAR -fajarbali.com |Seorang pelajar asal Jepang berinisial FS (17) dilaporkan ke Polresta Denpasar karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap teman sekolahnya sendiri. Perbuatan tak senonoh itu terjadi di sebuah toilet di mall di wilayah Kabupaten Badung, pada Sabtu 5 November 2022 sekira pukul 15.15 wita. 
 
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban didampingi kuasa hukum Siti Sapurah alias Ipung. Menurut Ipung, dugaan pelecehan seksual itu terjadi setelah klienya berusia 15 tahun dicekoki minuman keras. “Korban dilecehkan saat berada di toilet mall, sebelumnya dicekoki minuman keras. Status pelaku masih saksi terlapor,” bebernya. 
 
Pengacara yang juga aktifis perempuan dan anak ini mengatakan walau pelaku sudah berusia 17 tahun, sudah bisa diproses hukum bahkan dibuat badan hukum. 
 
Hal ini sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam UU No 11 Tahun 2012, jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum. Namun ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa. 
 
“Kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ancamannya sampai 20 tahun hingga hukuman mati atau seumur hidup. Artinya, anak ini (pelaku) harus diamankan dan ditahan. Tidak ada alasan pembenaran untuk tidak menahannya,” ungkapnya. 
 
Diharapkannya, mengingat pelaku FS sampai saat ini belum ditahan dan masih berstatus sebagai terlapor, pihaknya berharap pelaku dicekal atau tidak bisa bepergian ke luar negeri. Apalagi pelaku adalah seorang warga negara Jepang. Sehingga pelaku harus bertanggungjawab secara hukum di Indonesia. 
 
Ipung menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan seksual ini sudah kedua kalinya terjadi. Sebelumnya di salah satu Sekolah Internasional di Denpasar. Karena dianggap nakal, FS dikeluarkan dari sekolah tersebut. 
 
Kemudian dia masuk ke sekolah CH. Namun belum setahun di sekolah yang barunya, pelaku kembali berbuat ulah. Dia mencekoki teman perempuan sekolahnya dengan minuman keras, lalu mengajaknya ke mall di Badung. Nah di toilet kamar mandi mall, FS melakukan pelecehan seksual. “Klien kami masih trauma akan kejadian itu,” ungkapnya. 
 
Ipung kembali menerangkan, FS telah dikeluarkan dari sekolah itu. Dia pun berharap agar FS tidak melakukan hal serupa di sekolah lainnya. “Jangan sampai dia kembali melakukan hal serupa terhadap anak lainnya,” tandas Ipung. 
 
Sehubungan laporan pelecehan seksual ini, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait laporan tersebut. “Saya mohon waktu, coba koordinasi terlebih dahulu,” jelas Iptu Ketut Sukadi ke awak media, pada Minggu 13 November 2022. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Bentrok Dua Kelompok Pemuda, Polisi Sita Sajam dan Ketapel

Ming Nov 13 , 2022
Diduga Gegara Kecurian Ponsel
IMG_20221113_205243-cd01b44b

Berita Lainnya