Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Dua Pemuda Dipenjara 5 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pemerkosaan asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pemerkosaan asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT
Diduga kuat, hubungan asmara ini dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,”