https://www.traditionrolex.com/27 Hakim Vonis Pemeran Video Wikwik di Mobil 1,5 Tahun Penjara  - FAJAR BALI
 

Hakim Vonis Pemeran Video Wikwik di Mobil 1,5 Tahun Penjara 

“Kedua terdakwa divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/02/2023)

Ilustrasi video mesum.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Sepasang kekasih ‘pemeran’ sekaligus penyebar video porno alias video wikwik di dalam mobil, I Made MDI dan Dede N alias Engel divonis hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Kony Hartanto dalam sidang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga : Besok, Dua Terdakwa Kasus Video Wikwik dalam Mobil Jalani Sidang Tuntutan

Baca Juga : Pemeran Video Mesum di Mobil Dituntut 2 Tahun Penjara

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

“Kedua terdakwa divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023). Vonis ini 5 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun.

Baca Juga : Pasangan Sejoli Mesum Diciduk, Pemerannya Cewek Asal Jakarta, Si Cowok dari Bali

Baca Juga : Tipu Jual Beli Solar Industri, Wanita Kelahiran Denpasar Dituntut 3 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menghebohkan Bali ini, sebagaimana diterangkan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha terungkap dari ditemukannya video bermuatan pornografi yang beredar di media sosial dan juga pesan WhatsApp pada tanggal 10 September 2022. 

Dalam video berdurasi sekitar 29 detik itu terlihat seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwarna putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda sedang asik main kuda-kudaan.

Baca Juga : Masuk Kriteria Zona Hijau, Polresta Denpasar Terima Penghargaan dari ORI Perwakilan Bali

Baca Juga : Dua Maling Curi Mobil Pick Up Ditangkap di Jawa Timur

Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan  @matamatamade yang diduga memposting awal video tersebut. Setelah dilakukan profiling, ternyata kedua aku tersebut adalah milik kedua tersangka.

“Akhirnya diketahui bahwa kedua akun twitter itu ternyata milik kedua pelaku atau tersangka ini. Usai pelimpahan ini tersangka kami titipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan jaksa,” pengkas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Buleleng ini.W-007

 Save as PDF

Next Post

Dua Pemuda Diduga Pengedar Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara 

Kam Feb 2 , 2023
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun
ilustrasi pengedar ganja

Berita Lainnya