https://www.traditionrolex.com/27 Jaksa Tuntut Pria yang Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Jaksa Tuntut Pria yang Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi 12 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotia,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 24/08/2023)

Ilustarsi pembacaan tuntutan jaksa.Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menuntut terdakwa Didik Cahyono yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/08/2023).

Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang pimpinan Hakim I Wayan Eka Mariartha menyatakan perbuatan terdakwa yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU  Narkotika.

BACA Juga : Hakim Vonis WN Australia Terdakwa Kasus Narkotika 9 Bulan Penjara

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram,” sebut JPU dalam tuntutannya.

Selain memohon agar terdakwa dipenjara selama 12 tahun, jaksa juga memohon agar terdakwa diganjar dengan hukum denda Rp 2,5 miliar.”Apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” sebut JPU. Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

BACA Juga : Suka Duka Pengacara Teddy Raharjo Dampingi Terpidana Narkotika Ajukan PK

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 16 Mei 2023 pukul 15.00 WIT di pinggir Jalan Pura Mertasari III banjar Margaya Desa/Kel. Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Dari tangan terdakwanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 192,94 gram dan ekstasi seberat 5,57 gram.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, sebelum ditangkap terdakwa sudah beberapa kali menjalankan aksinya yaitu mengedarkan sabu dengan cara menempel atas perintah orang yang bernama Dani. Dani sebelumnya meminta terdakwa untuk mengambil sabu seberat 500 gram.

BACA Juga : Ajukan Pembelaan, WA Australia Terdakwa Kasus Narkotika Minta Bebas

“Setelah itu terdakwa memecah dan menempel sabu di beberapa titik juga atas perintah Dani. Terdakwa dalam sekali menempel sabu mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu,” sebut JPU dalam surat dakwaan yang juga dibacakan di muka sidang.

Polisi baru menangkap terdakwa saat terdakwa atas perintah Dani menempelkan sabu di Jalan Pura Mertasari III, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Saat  hendak menempel sabu,  datang petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan.

BACA Juga : Kuatkan Putusan PN, Hukuman WN Jerman Tedakwa Kasus Narkotika Tetap 7 Bulan

Saat ditangkap, polisi menemukan 4 plastik bening berbentuk peluru di dalamnya masing-masing berisi plastik klip berisi sabu. Kemudian polisi menanyakan apakah terdakwa memiliki izin dari pihak yang berwenang karena memiliki sabu ini dan dijawab tidak memiliki surat izin.

Polisi juga menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menempel sabu, lalu terdakwa  menunjukkan tempat-tempat dimana terdakwa menempel sabu tersebut tadi. Lalu sekitar pukul 15.44 WITA petugas Kepolisian membawa terdakwa ke tempat yang disebutkan oleh terdakwa.

Hasilnya dari tangan terdakwa polisi mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 192,94 gram dan  tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi seluruhnya 5,57 gram.W-007

 Save as PDF

Next Post

Terdakwa Kasus Pembunuhan WN Australia  di Warung Uncle Benz Divonis Ringan

Jum Agu 25 , 2023
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan."
IMG_20230825_013311

Berita Lainnya